BERITA RIAU, ROKAN HULU - Sampai tahun ini, honor sekira 800 guru agama non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru honor di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Kantor Kemenag Rokan Hulu, Ahmad Supardi Hasibuan
Kepala Kantor Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan merincikan honor guru agama non-PNS biasa masih sekira Rp 1,2 juta per bulan, meliputi transportasi dari Kemenag Republik Indonesia Rp 250 ribu per bulan, Rp 500 ribu per bulan bantuan dana hibah APBD Rohul, dan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu honor dari sekolah.

Sedangkan guru agama non-PNS yang telah bersertifikasi bisa dikatakan sejahtera, sebab mereka dapat tambahan tunjangan sertifikasi sekira Rp 1,5 juta per bulan, sehingga bisa menerima honor sekira Rp 2,7 juta per bulan. Namun, baru sekira ratusan guru agama yang sudah bersertifikasi.

"Idealnya honor guru agama harus sudah sesuai UMK," ujar Supardi, Jumat (30/10/15).

Agar kesejahteraan guru agama di lingkungan Kemenag Rohul terus meningkat, Supardi sarankan guru minimal tamatan strata satu (S1), sehingga mereka bisa mengikuti sertifikasi.

Bantuan Dana Hibah APBD Rohul Membantu 

Supardi berharap dengan habisnya masa jabatan Bupati Achmad pada April 2015 akan datang, tentu kebijakan Pemerintahan Daerah Rohul ke depan akan berubah. Namun demikian ia mengharapkan kebijakan membantu guru agama tidak berubah.

"Kami mengharapkan tunjangan rutin dibantu, kalau bisa ditingkatkan lagi menjadi Rp 750 ribu per bulan," jelas Supardi dan mengakui ada sekira 80 sekolah agama negeri dan swasta di Rohul, terdiri 73 swasta dan 7 sekolah negeri.

Menurut dirinya, bantuan hibah Rp 6,3 miliar dari Pemkab Rohul tahun ini akan diberikan kepada 1.058 guru agama PNS dan non PNS di lingkungan Kemenag Rohul, terdiri 800 guru non PNS, dan sekira 200-an guru PNS.

Diakuinya, bantuan hibah dari APBD Rohul yang diterima tahun ini dibayarkan enam bulan sekali, atau setiap guru menerima tunjangan Rp 3 juta.

Bantuan hibah untuk guru agama di lingkungan Kemenag Rohul. dari Pemkab Rohul sudah diterima empat tahun terakhir. "Tahap pertama dicairkan Rp 3,15 miliar, terhitung Januari hingga Juni baru dibayarkan, karena Pemkab baru selesai mendatanya," jelasnya.

"Ke depan, kami syaratkan guru agama minimal tamatan S1, karena sesuai Undang-Undang Pendidikan Nasional, syarat menjadi guru minimal tamatan S1," tandas Supardi dan mengakui secara prinsif, kesejahteraan guru non PNS mulai terbantu.(dow/rtm)

Sampai tahun ini, honor sekira 800 guru agama non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru honor di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Post a Comment

Powered by Blogger.