BERITA RIAU, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan sejauh ini besaran Upah Minimum Kota tahun 2015 belum mendapatkan kata sepakat dari ketiga unsur anggota Dewan Pengupahan setempat.
"Hasil rapat kemaren itu dari serikat pekerja sudah usulkan angka tetapi Apindo belum," ungkap Kadisnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, di Pekanbaru, Senin.
Menurut Jhonny Sarikoen, pihaknya sudah melakukan rapat beberapa kali guna membahas besaran UMK tahun 2015.
Pembahasan ini sebut dia lumayan solit karena harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait kebijakan ekonomi paket IV yang baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara Pekanbaru selama ini besaran UMK nya sudah jauh diatas aturan yang dimaksud pemerintah tersebut.
Jhonny Sarikoen, menerangkan jika mengikuti aturan paket ekonomi IV, besaran empat nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pekanbaru itu harus turun alias dibawah nilai yang sudah ditetapkan untuk UMK tahun 2015.
"Kalau sesuai kebijakan KLH tahun 2016 itu Rp2.100.000, sementara untuk Pekanbaru nilainya sudah Rp2,260.000," bebernya.
Namun demikian sebut dia lagi, pihaknya akan membahas ini dalam rapat lanjutan Dewan Pengupahan.
Pada prinsipnya pihaknya akan patuh pada aturan pusat yang lebih tinggi.
"Yang penting kita berharap tidak akan ada gejolak, biasanya Pekanbaru aman," yakinnya.
Jhonny Sarikoen, menargetkan pembahasan tim akan tuntas bulan ini. Sehingga bisa segera di ajukan ke Provinsi Riau untuk di setujui.
"Kami berharap tanggal 31 Oktober angka UMK sudah ketemu," pungkasnya.
Sekedar informasi Upah Minimun Kota Pekanbaru tahun 2015 sebesar Rp1.925.000 .
Besaran angka UMK tahun ini alami kenaikan 8,45 persen dibanding tahun 2014 sebesar Rp1.775.000.(dow/anr)
Post a Comment