BERITA RIAU, PEKANBARU - Daftar antrean yang ingin berangkat haji semakin panjang saja. Untuk Riau, tercatat September 2015, lama antrean hingga 16 tahun mendatang. Dalam arti, jika mendaftar sekarang, maka perkiraan diberangkatkan tahun 2031.
Menekan dan memberi kesempatan bagi yang belum berhaji, salah satunya pemerintah mengeluarkan aturan tidak bolehnya berhaji dua kali dalam kurun waktu sepuluh tahun. Satu lagi, usia minimal mendaftar berangkat haji 12 tahun. Dua hal ini tentunya menekan sebagian kecil masyarakat Indonesia yang selalu ingin berangkat haji berkali-kali dan membawa serta anak walau belum dewasa.
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 (PMA 29/2015) tentang perubahan atas PMA 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam pasal 3, disebutkan, orang yang telah haji tidak bisa mendaftar lagi. Kecuali setelah 10 tahun sejak terakhir menunaikan ibadah haji.
Sementara dalam pasal 4, bagi anak-anak yang sebelumnya bisa mendaftar, kini anak-anak yang bisa didaftarkan untuk naik haji harus berumur lebih dari 12 tahun. Sementara untuk berangkat haji, harus berumur 18 tahun, atau sudah menikah.
Untuk mengontrol siapa yang sudah naik haji dan baru bisa mendaftar kembali setelah sepuluh tahun berlalu sejak kepulangannya dari ibadah haji, maka akan masuk dalam Sistem Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat).
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Wilayah Riau Drs HM Azis MM MA mengatakan dengan sendirinya, maka semua data yang masuk dalam Siskohat akan memberitahukan kepada petugas yang memasukkan data pendaftar. ‘’Nanti sistem komputernya yang akan menolak. Jika dimasukkan data-data pendaftar maka akan keluar datanya. Kalau belum lebih dari sepuluh tahun, tentunya sistem akan menolak,’’ kata Azis.
Azis mengatakan data sudah terekam sehingga tertutupnya celah bagi yg sudah berhaji mendaftar kembali tahun depannya. Ada banyak orang di Riau ini yang ingin setiap tahun berangkat karena memiliki banyak uang. Tapi tidak memilih memberangkatkan orang lain untuk naik haji untuk mendapatkan pahala.
‘’Banyak itu yang mau berangkat tiap tahun. Tapi kalau persentasenya tidak kami hitung, yang jelas banyak,’’ kata Azis.
Ditempat berbeda, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau Prof Dr Irwan Efendi mengatakan ibadah haji yang diwajibkan islam itu hanya sekali saja seumur hidup, Begitu juga dengan ibadah umroh. Dengan demikian, maka kembali kepada niat apa sebenarnya yang ada di dalam hati pendaftar-pendaftar haji yang sudah berulang kali naik haji.
‘’Dalilnya itu memang hanya diwajibkan haji dan umroh itu sekali saja dalam Islam. Tapi karena kondisi saat ini, begitu banyak yang memiliki dana sehingga jadi berulang kali setiap tahun. Ini jadi menzalimi umat yang lain yang belum pernah naik haji untuk ke tanah suci pertama kalinya,’’ kata Irwan Efendi.
Irwan mengatakan, dalam pembahasan mengenai banyaknya masyarakat yang memilih naik haji berulang kali, sudah pernah diusulkan untuk menyatakan haram.
‘’Pernah diusulkan untuk menyatakan haram naik haji lebih dari sekali itu. Tapi lebih baik untuk memberikan pengertian kepada seluruh masyarakat. Jika sekarang pemerintah sudah menyatakan aturan lebih tegas, maka itu akan lebih baik untuk menyaringnya,’’ kata Irwan.
Irwan berharap dengan adanya aturan itu, maka masyarakat bisa semakin paham bahwa ada saudara-saudaranya yang lain yang masih dalam kategori wajib. Sementara baginya, sudah lebih dari sekali atau sudah pernah maka hanya pada kategori sunat saja.
‘’Biarkan dulu yang wajib mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadahnya. Itu lebih baik,’’ kata Irwan.(dow/rip)
Post a Comment