BERITA RIAU, BENGKALIS - Setelah menjalani beberapa agenda persidangan, akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). 

Kedua terdakwa, Ari Suryanto, Staff PT BLJ divonis 6 tahun penjara. Sedangkan Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ) diganjar 9 tahun penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH didampingi Hakim Anggota, Masrul SH dan Suryadi SH pada sidang yang digelar Kamis (3/9/15) sore. Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Menghukum terdakwa Ari Suryanto selama 6 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Yusrizal dihukum pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan," tegas Pudjo. 

Sedangkan, untuk pengganti kerugian negara, dibebani kepada terdakwa Yusrizal, dengan membayar kerugian negara sebesar Rp 11,5 miliar atau subsider 3 tahun," jelas Pudjo.

Putusan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir selama sepekan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH dan rekan, menuntut terdakwa Ari Suryanto, Staff PT BLJ selama 16 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 Juta atau subsider 8 tahun.

Sedangkan terdakwa Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ) selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 64 miliar subsider 9 tahun 6 bulan. 

Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dan seorang stafnya Ari Suryanto. Dihadirkan kepersidangan tipikor. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. 

Berdasarkan dakwaan JPU, Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu, semasa menjabat Direktur PT BLJ dibantu staff khususnya Ari Suryanto. 

kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.

Berawal Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih. 

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.

Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar.(dow/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.