BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Lima akun media sosial (Medsos) milik pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.
Terdaftar resminya lima akun Medsos milik dua Paslon bupati dan wakil bupati Inhu pada KPU Inhu ini disampaikan Ketua KPU Inhu M.Amin Ahad (27/9/15), menegaskan bahwa sebelumnya pendaftaran akun medsos ini diajukan oleh tim kampanye kedua Paslon melalui LO masing-masing.
"Akun medsos didaftarkan dengan menggunakan formulir model BC4-KWK dan tembusannya disampaikan pada pasangan calon dan Panwas kabupaten serta kepolisian resort Inhu," ujarnya.
Kewajiban mendaftarkan akun ini dilakukan sejak 26 Agustus 2015 atau sehari sebelum tahapan kampanye dan akun tersebut harus ditutup pada 4 Desember 2015, atau sehari sebelum tahapan kampanye berakhir.
"Diluar dari akun medsos yang terdaftar resmi di KPU Inhu, merupakan akun medsos ilegal, " tegasnya. (dow/rtm)
Post a Comment