BERITA RIAU, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung atas banding terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan vonis tetap, yakini 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

Hal ini disampaikan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (28/9/15) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat ditanya banding Gubri nonaktif Annas Maamun di PT Jawa Barat.

"Hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, tetap menghukum Annas Maamun 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Yuyuk.

Yuyuk mengatakan, putusan banding sendiri baru keluar pada tanggal 23 September 2015, dan pihak KPK baru menerima salinan putusan vonis hari ini, Senin (28/9/15).

"Putusan banding Annas Maamun baru diputus pada tanggal 23 September, dan kita baru menerima salinannya hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun telah divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/6/15). Atas vonis tersebut Annas langsung menyatakan banding.

Dalam vonis hakim yang dibacakan oleh Barita Lumban Gaol menyatakan Annas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi hutan di Riau.

Dalam uraiannya, majelis hakim mengatakan berdasarkan pakta-pakta yang diperoleh dalam persidangan, Annas Maamun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dow/rtm)

Post a Comment

Powered by Blogger.