RiauCitizen.com, Hukum - Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PD KAK) Kejaksaan Negeri Bangkinang melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PDKAK) di Jalan Sudirman Nomor 12 A, tepat di depan SMA Negeri 1 Bangkinang Kabupaten Kampar, Rabu (12/8/15). 

Saat penggeledahan ini terlihat Lima orang tim Kejari Bangkinang dengan mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Beny Siswanto. 

Dengan dibekali Surat Perintah Nomor PRINT-80/N.4.16/Fd.1/08/2015.Saat tim tiba, kantor PD KAK ini sedang dalam keadaan tertutup dan pintu digembok. Lalu pintu dibuka oleh seorang karyawan pria yang diketahui merupakan Manajer Keuangan yang telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. 

Seorang lagi yang mendampingi Tim Kejari yakni seorang wanita. Diketahui, wanita itu bekas staf di bagian keuangan yang telah berhenti.

Dilansir dari BeritaKampar.com, penggeledahan ini juga didampingi Ketua RW 14 RT 01 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota M. Yasir. Penggeledahan dikawal oleh seorang personil Satuan Sabhara Kepolisian Resor Kampar

Setiap lemari berisi dokumen perusahaan plat merah itu pun ikut diobok-obok dan tak satupun yang dilewatkan. Satu per satu bundelan dokumen diperiksa. Alhasil, dua kotak kardus disita dan dibawa ke Kantor Kejari Bangkinang

Lalu Dokumen itu dibawa dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Hitam BM 1619 TP. Kasi Pidsus Beny Siswanto kepada wartawan Rabu (12/8/15) mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti surat yang terkait dengan penyimpangan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar untuk PD KAK. 

"Dokumen yang dibawa berhubungan dengan keuangan unit usaha PD KAK. Di antaranya, Taman Rekreasi Stanum, Percetakan dan Advertising serta Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Batu Langka Kecil yang berbatasan dengan Rokan Hulu,"ungkapnya. 

"Dokumen yang diamankan khusus untuk kegiatan tahun 2014, Dokumen yang ada hubungannya dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban),"tambahnya. 

Terkiat dengan dokumen tahun 2012 dan 2013, ia mengatakan, masih dalam penyelidikan. 

"Sebenarnya kita melakukan penyelidikan untuk tahun 2012 sampai 2014. Tapi sekarang masih fokus untuk tahun 2014 dan sebagian besar dokumen 2013 telah diamankan. Mungkin sudah semua di kantor (Kejari)," katanya. 

Selanjutnya Dokumen yang dibawa akan diteliti dan dipilah sesuai kebutuhan penyidikan. Ia menuturkan, dokumen yang didapatkan paling banyak bukti pembayaran gaji karyawan dan penerimaan PD KAK. 

"Kemudian Dokumen yang ada hubungannya (dengan kasus) akan disita. Kalau yang tidak ada hubungannya, dikembalikan. Kita buatkan berita acaranya," ujar Beny. 

Sebagai tambahan data bahwa Kejari Bangkinang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni, HT selaku Direktur PD KAK dan BY selaku Manajer Keuangan. 

Penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kampar 2012, 2013 dan 2014 mencapai Rp. 5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kejari Bangkinang memperkirakan kerugian negara sekitar Rp300 juta.(kim)

Post a Comment

Powered by Blogger.