RiauCitizen.com, Dumai - Kalangan masyarakat yang sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini harus rela membayar obat-obatan ketika berobat di rumah sakit mitra instansi jaminan sosial tersebut. 

Sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Dumai Asrul Lukman, menegaskan bahwa segala tindakan medis kepada peserta BPJS Kesehatan tidak bayar. Jika terbukti melakukan pungutan kepada peserta BPJS Kesehatan, Klinik maupun rumah sakit akan diberi sanksi. 

"Segala pelayanan medis bagi peserta BPJS Kesehatan gratis, termasuk obat. Bagi rumah sakit maupun klinik yang sudah menjadi mitra kita dan ketahuan memungut uang kepada peserta, maka kita berikan sanksi," tegas Asrul Lukman, beberapa waktu lalu. 

Penegasan mengejutkan datang dari Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful. Dirinya meminta BPJS Kesehatan mensosialisasikan hak dan kewajiban peserta terkait tanggungan obat dalam perawatan intensif. Selain itu, diharapkan juga pihak pemberi jaminan kesehatan ini untuk transparan. 

"Harus transparanlah, jangan gara-gara ini kami terus disalahkan masyarakat. Kepada peserta BPJS Kesehatan supaya memahami prosedur dan ketentuan lain yang berlaku sesuai UU nomor 24 tahun 2011. Kepada pihak asuransi maupun BPJS Kesehatan agar memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban peserta terkait obatan yang ditanggung untuk menghindari keluhan dari masyarakat," kata Direktur RSUD Dumai Syaiful kepada wartawan, pekan kemarin. 

Menurutnya, pelayanan rumah sakit kerap dikeluhkan masyarakat peserta jaminan kesehatan karena obat yang didapat jauh berbeda dibanding pasien dengan jalur umum.Sebab, pasien dengan BPJS Kesehatan sering menebus resep obat dokter dengan cara membeli diluar apotek RSUD atau harus mengeluarkan biaya tambahan. 

"Bagi pasien dari BPJS Kesehatan hanya ditanggung obat yang bersifat generik, sedangkan untuk obat kategori paten tentu saja harus membeli diluar dengan biaya sendiri," jelasnya. 

Jenis obat yang bersifat generik, lanjut dia, seperti Parasetamol, Antalgin, Amoksisilin, Asam Mefenamat serta lainnya yang mudah didapati di apotek dan sudah berstandar nasional. 

Pihak rumah sakit sejauh ini juga terus memberikan informasi dan sosialisasi terkait hak dan kewajiban peserta jaminan kesehatan dengan cara menempeli pengumuman di beberapa tempat agar masyarakat bisa memahami ketentuan. 

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai Paisal menyebutkan, kepesertaan BPJS Kesehatan di kota pelabuhan kini sudah mencapai sekitar 60 ribu jiwa dan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp10 miliar untuk mendukung program berobat gratis tersebut. "Serapan anggaran sudah lebih dari separuh, dan anggaran ini diperuntukkan juga bagi program jaminan kesehatan kota," ujarnya. 

Munculnya persoalan ini anda peserta BPJS Kesehatan jangan berharap semua pelayanan medis gratis. Tak jarang justru wajib merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah. Lantaran tak memiliki uang sebesar itu, pasien penderita penyakit batu ginjal tersebut urung menebus obat. 

Jonsia (55), warga Kelurahan Telukbinjai Dumai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri kecewa ketika dirujuk klinik Tunas Muda Medika Jalan Merdeka Dumai ke Poliklinik Bedah di RSUD Dumai, Rabu (19/8) kemarin. 

Setelah dokter spesialis Bedah melakukan pemeriksaan berkas tanpa diagnosa dan pemeriksaan pasien, karyawan swasta tersebut diberi resep, ternyata di apotik RSUD Dumai disuruh menebus obat seharga Rp 4.40 ribu rupiah. 

Karena Jonsia merasa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tak bayar kalau berobat dia tak ada persiapan. Akhirnya bisa ditebak, empat jenis obat tambahan tak jadi ditebus. “Saya sangat kecewa, katanya segala pelayanan medis bagi peserta BPJS kesehatan tak bayar, tapi kenyetaaannya disuruh bayar,” keluhnya. 

Dijelaskan, Jonsia datang ke RSUD Dumai setelah dirujuk dari Klinik Muda Medika dengan surat pengantar tujuan piliklinik Bedah. Setelah mendaftar di loket 1 BPJS Kesehatan di RSUD Dumai, Jonsia kemudian diarahkan mendaftar di loket II. 

Dari situ diarahkan perawat untuk membawa berkas ke Piliklinik Bedah. Setelah lumayan lama, seorang perawat memanggil agar masuk ke dalam, lalu menghadap dr Nursal Hasbi SpB. 

Tak ada pemeriksaan dokter, hanya saja berkas dan hasil USG yang sudah ada dalam berkas diperiksa. “Ini kasus batu ginjal juga,” kata Jonsia kepada KR mengutip pembicaraan dr Nursal Hasbi kepada perawat yang mendampinginya. 

Tak lama berselang, dr Nursal menulis resep dua lembar untuk dibawa apotik RSUD Dumai. Setelah resep diperiksa, petugas apotik menyurus si pasien menyerahkan selembar ke Apotik di sebelahnya. “Obat ini tidak tanggungan BPJS Kesehatan silahkan ditebus di apotik sebelah,” kata seorang perempuan di apotik RSUD Dumai itu. 

Namun ternyata setelah resep tersebut diserahkan ke sebelah yang bertuliskan ‘apotik pelengkap’, seorang petugas apotik menjelaskan bahwa empat macam obat tambahan tersebut harus ditebus sebesar Rp 4.40 ribu. Mendengar itu, kata Jonsia, dia langsung lemas. Berhubungan tak tak ada persiapan, obat yang dimaksud pun tak jadi ditebus. “Saya sangat kecewa, sudahlah antre lama, bayar pula lagi obat,” sesalnya. 

Kata Jonsia, seorang pasien laki-laki paruh baya juga mengeluh di apotik karena harus merogoh kocek untuk membayar obat sebesar Rp 180 ribu rupiah. “Ada juga karyuawan perusahaan peserta BPJS Kesehatan membayar obat saat berobat di RSUD Dumai,” kata Jonsia.(dow/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.