PELALAWAN, RIAUCITIZEN.COM - Kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT Langgam Inti Hibrido dikabupaten Pelalawan semakin terkuak. Sebelumnya Polda Riau sudah menetap perusahan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kini anggota DPRD Provinsi Riau, Sugianto menyebut PT LIH menutup lima anak sungai didekat HGU Perusahaan.

"Ya, saya sudah mendapat informasinya, dua manajer PT LIH sudah ditetapkan oleh Polda Riau, sebagai tersangka terhadap kasus Karhutlah. Saya akan kawal prosesnya, hingga tuntas. Namun perlu juga ditambahkan, PT LIH juga berbuat semena-menanya dengan menutup anak sungai. Pantauan dilapangan lima anak sungai mereka tutup," terang Sugianto, Sabtu sore (22/8/15).

Dari penulusuran dilapangan baru-baru ini sebut politisi dari PKB tersebut lima anak sungai yang ditutup, dua anak sungai berada di desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras dan tiga anak sungai di Terusan kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Ini yang terpantau saja dilapangan. Barang kali jika ditelesuri lebih jauh kedalam, mungkin lebih banyak lagi anak sungai yang mereka tutup," paparnya.

Dengan penutupan anak sungai ini, tegas dia, jelas sekali PT LIH melanggar hukum. "Dia meminta aparat penegak hukum juga mengusut persoalan ini," tukas dia.

Akibat ditutupnya, anak sungai ini, tambah dia, menyebabkan masyarakat kesulitan mencari ikan. "Sebagaimana diketahui, sungai merupakan mata pencarian masyarakat untuk mencari ikan. Akan tetapi sungai ini ditutup merekan sudah barang tentu menghilangan mata pencarian masyarakat tempatan," tandasnya.(dow/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.