BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Sumardi alias Adi (29) mantan guru olahraga SD Negeri 026 Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mencabuli sejumlah muridnya, akhirnya divonis hakim selama enam tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.‎ 

Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan hakim ketua Giri Basuki dalam sidang yang digelar Rabu (26/8/15) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut guru cabul selama 20 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.‎ 

Humas PN Rengat, Wimmi Simarmata mengatakan, terdapat tiga hal yang meringakan terdakwa, pertama umur Adi yang masih muda, selain itu Adi juga menjadi tulang punggung keluarga dan mengingat istri Adi yang saat ini masih hamil tua. 

"Hal yang memberatkan terdakwa hanya satu, yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya. 

Sementara itu JPU Oloan Ikhwan menyikapi putusan majelis hakim tersebut bahwa pihaknya masih pikir-pikir dulu. 

"Kita pikir-pikir dulu, tapi yang pasti kita akan melakukan banding," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, guru cabul Adi terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa SD 026 Pematang Reba, Inhu. Mantan guru olahraga itu, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Inhu pada akhir bulan Februari 2015 lalu. Saat itu sejumlah orang tua korban mendatangi Mapolres Inhu untuk melaporkan perbuatan Adi terhadap sejumlah anak yang masih dibawah umur. (dow/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.