RiauCitizen.com, Hukum - Wakil Walikota Dumai Agus Widayat menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini untuk taat dan menjunjung tinggi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, hal ini dalam rangka upaya pemerintah mengurangi angka pengangguran. 

"Dalam Perda Nomor 10 tahun 2004 tersebut diatur tentang rekrutmen tenaga kerja yang mensyaratkan perusahaan harus menggunakan perbandingan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen boleh diambil dari luar daerah sebagai tenaga ahli," kata Agus Widayat, Sabtu (1/8/15). 

Menurut balon Walikota Dumai yang berpasangan dengan Maman Supriadi ini, Pemerintah Kota Dumai melalui instansi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat telah menandatangani MoU bidang ketenagakerjaan dengan seluruh perusahaan besar di kota Dumai

"Diantara isi MoU-nya adalah perusahaan harus melibatkan Disnakertrans dalam proses penerimaan tenaga kerja baru. Mereka juga diwajibkan melaporkan jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja dan kebutuhan tenaga kerja baru. Jangan sampai Perda ini tidak ditaat sebagai mana tertuang dari MoU," paparnya. 

Dikatakan Agus Widayat, MoU tersebut dijadikan alat kontrol pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 10 Tahun 2004. Karena itu, diharapkan semua perusahaan bisa mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam MoU. 

"Padahal langkah yang ada di MoU itu sudah jelas. Misi pemerintah daerah tidak lain yaitu dalam rangka pengentasan angka pengangguran. Kalau MoU itu tidak terlaksana dengan baik, bagaimana angka pengangguran di Kota Dumai bisa berkurang sebagaimana diharapkan bersama," harapnya. 

Secara terpisah, Kepala Disnakertrans Dumai, Amiruddin mengaku terus mengawasi perusahaan agar taat terhadap Perda 10 Tahun 2004 tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan untuk mengontrol tenaga kerja yang dipekerjakannya. 

"Jika terbukti ada perusahaan yang tidak taat dengan Perda 10/2004 akan kita berikan teguran. Sebab, kita dari Pemko Dumai sudah jelas dalam MoU itu. Kami harapkan kesadaran seluruh perusahaan untuk jujur dalam memberikan pekerjaan bagi masyarakat tempatan maupun yang didatangkan dari luar daerah," tegasnya.

Amiruddin mengatakan sebelumnya Disnakertrans sudah mensosialisasikan Perda 10 Tahun 2004 melalui kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan. Rata-rata perusahaan menyambut baik Perda tersebut, dan seluruh perusahaan juga tetap akan menjunjung tinggi hasil MoU tersebut.(dow/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.