RiauCitizen.com, Hukum - Setelah melengkapi berkas perkara di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, eks Ketua DPRD Bengkalis Jamal Ardillah, Rabu siang (19/8) sekira pukul 14.00 WIB, akhirnya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.

Politisi PKS yang tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012 senilai Rp230 miliar ini kepada wartawan yang menanyainya, meminta doa agar dirinya kuat menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Saya siap akan "buka-bukaan" di persidangan nanti," katanya.

Di tempat terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, MH k mengatakan, tersangka JA dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru dan selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 6 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan perkaranya kepada Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, Red) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ditanya soal kapan kasus korupsi dana bansos disidangkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau menyebutkan secepatnya.

Seperti diketahui, korupsi beramai ramai ini, selain eks Ketua DPRD Bengkalis JA, Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP.

Dua orang ini merupakan anggota DPRD Bengkalis 2014-2019. Sedangkan seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis dan terakhir Bupati Herliyan Saleh.(dow/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.