RiauCitizen.com, Lingkungan - Menyikapi kekhawatiran warga yang mengalami radiasi akibat pemasangan saluran udara tegangan tinggi (SUTET), Komisi IV DPRD Kampar meninjau lokasi pembangunan tower double PLN Riau di di Jl. A. Rahman Saleh RT.03 RW.08 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (3/8/15).

Peninjauan yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Hendrayani, SE dan diikuti oleh anggota, Kardinal Kasim, SE, Fahmil, SE, Diski, Harsono, Jumaris, dan Firman Wahyudi, SE. 

Serta dari pihak PLN terdiri dari. Manager Hukum dan Humas PLN P3B Sumatera, Armansyah melalui Manajer unit Pelayanan Transmisi (UPT) Pekanbaru Amiruddin, Manager PLN Rayon Bangkinang Zulfendi, Manager Gardu Bangkinang Ricky.

Dilansir dari BeritaKampar.com, keikutsertaan warga yang mengadukan persoalan ini Hadinur dan Suryanti. Sebelum sidak dimulai dengan hearing di gedung DPRD Kampar, dalam hearing tersebut Hadinur menyatakan, pembangunan SUTET ini dikhawatirkan akan menimbulkan radiasi bagi kesehatan dirinya dan keluarganya, untuk itu dirinya merencanakan akan pindah rumah "tentunya kita harapkan pihak PLN bisa mengganti rugi rumah kami " ujarnya.

Sementara itu, Suryanti menjelaskan, lahan di bawah SUTET miliknya memang sudah diganti rugi, namun masih ada sisa, sayangnya sisa ini tidak bisa dijual karena pembeli tidak bersedia membeli tanah berbatas langsung dengan SUTET karena khawatir radiasi "makanya kami minta DPRD Kampar mencarikan solusi.

Pembangunan tower itu sendiri sudah dimulai sehingga warga mulai khawatir, setelah hearing di gedung dewan dilanjutkan dengan peninjauan ke lapangan, dilapangan ditemukan rumah Hadinur berjarak 5 meter dari kabel jaringan dengan ketinggian 20 meter.

"Dan ini sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan karena dalam jarak seperti ini masih dalam jarak yang aman " ujar Manager Hukum dan Humas PLN P3B Sumatera, Armansyah di lokasi. 

Dijelaskannya pihak PLN bisa saja menggati rugi atau memberikan kompensasi bagi warga selama itu memang ada aturan yang mengaturnya. Namun berdasarkan PerMen 38 tahun 2013 tidak ada aturan mengganti rugi, karena kita sudah membayar ganti rugi lahan. 

"Kalau memang ada aturan yang baru kita siap membayarnya " ujarnya. Tower SUTET ini berkapasitas 150 KV yang masih di titik aman, yang bisa menimbulkan radiasi adalah SUTET yang kapasitasnya 500 KV.

Sementara itu Manajer unit Pelayanan Transmisi (UPT) Pekanbaru Amiruddin yang merupakan pelaksanaa dari pembangunan Tower tersebut menjelaskan, pembangunan tower ini sangat penting bagi peningkatan kehandalan suplay jaringan, selama ini cuma ada dua sirkit sekaramg ditambah 2 sirkit lagi.

Ini memberikan pengaruh suplay jaringan dari PLTA ke Gardu Bangkinang, lalu Bangkinang mensuplay ke rayon Kampar dan Pekanbaru.

Setelah mendengar semua pendapat, akhirnya Komisi IV memutuskan untuk menunda penyelesaian hingga minggu depan, sementara itu pihak PLN diminta untuk menyiapkan berkas kelayakan dan aturan tentang kompensasi, DPRD juga akan menanyai instansi terkait seperti BLH "Dan untuk sementara pembangunan ditunda dulu selama seminggu ini hingga ada penyelesaian " ujarnya.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.