RiauCitizen.com, Pendidikan - Para Pengawas Sekolah mempertanyakan dan kegunaan pungutan uang sebesar Rp 250 ribu untuk mengambil SK pembayaran uang sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil

Informasi yang diperoleh riauterkinicom, para Pengawas Sekolah yang belum membayar pungutan sebesar Rp 250 ribu itu kepada Bagian Mutu Tenaga Kependidikan (Mutendik) Disdik Inhil tidak diberikan SK pembayaran sertifikasi tersebut. 

Akibatnya, banyak Pengawas Sekolah yang belum mengambil SK pembayaran sertifikasi itu, dikarenakan adanya pungutan yang tidak jelas dasar hukum dan penggunaannya tersebut. 

Infonya, jumlah Pengawas Sekolah yang sudah valid datanya dan memiliki SK pembayaran sertifikasi ini sebanyak 108 orang. Artinya, kalau semua Pengawas Sekolah itu sebesar Rp 250 ribu, maka terkumpul uang sebesar Rp 27 juta dari hasil pungutan tersebut. 

Kepala Seksi Mutu Tenaga Kependidikan (Mutendik) Disdik Inhil, Jamuarlis ketika dikonfirmasi wartawan tidak mau mengangkat teleponnya, walaupun aktif. Demikian juga dengan SMS yang dikirimkan tidak dibalasnya. 

Tindakan pungutan semacam ini tentu saja 'melawan' himbauan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhil, Helmi D yang menegaskan tidak boleh oknum Disdik yang mengambil keuntungan dalam hal yang berkaitan dengan tugasnya. 

"Saya menghimbau seluruh guru dan pengawas sekolah agar tidak melayani oknum di Disdik yang meminta uang saat pengurusan administrasi, khususnya saat pengambilan SK pembayaran uang sertifikasi," ungkap Kadisdik Helmi D seperti disampaikan, baru-baru ini. 

Beliau meminta pihak guru dan pengawas sekolah yang mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oknum di Disdik Inhil ini, untuk melaporkan langsung kepadanya dengan membawa bukti adanya pungutan tersebut.(dow/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.