RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, telah memverifikasi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk di lingkungan Pemprov Riau, Senin (2/8/21). Dari jumlah pendaftar CASN yang masuk sebanyak 12.001 pelamar, yang memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi sebanyak 8.558 orang.

Sementara kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan lagi, untuk Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) yang memenuhi syarat dari 5.003 pelamar, sebanyak 2.892 orang yang lulus, sisanya 2.111 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi penerimaan CPNS.

Sedangkan untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hampir sama dengan CPNS, jumlah yang dinyatakan memenuhi syarat setengah dari jumlah pelamar yang masuk, yakni sebanyak 256 memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat sebanyak 329 pelamar, dari 585 pelamar yang masuk.

“Untuk CPNS banyak yang tak lulus hampir setengah, yang memenuhi syarat 2.892 orang dari 5.003 yang mendaftar. Begitu juga yang PPPK juga lebih dari setengah yang tidak memenuhi syarat, yang lulus administrasi 256 pelamar dari 585 pelamar yang masuk,” ujar Ikhwan Ridwan.

“Penyebab banyak yang tidak memenuhi syarat ini, rata-rata pelamar tidak memahami persyaratan yang ditetapkan oleh BKN. Banyak persyaratan yang tidak dilengkapi sehingga panitia verifikasi menyatakan tidak memenuhi syarat, karena administrasinya tidak lengkap,” jelasnya lagi.

Berbeda dengan pelamar calon PPPK tenaga pendidik atau Guru, dimana seluruh pelamar yang masuk dinyatakan memenuhi syarat.

Jumlah PPPK Guru yang melamar sebanyak 5.413 pelamar, dan yang dinyatakan memenuhi syarat 5.410 pelamar.

“Kalau Guru hampir 100 persen dinyatakan memenuhi syarat. Masih ada tiga pelamar lagi yang di verifikasi, jadi dari 5.413 pelamar yang lulus 5.410 pelamar, tiga pelamar lagi masih diverifikasi. Pengumuman seleksi administrasi sampai besok 3 Agustis,” katanya.

Dijelaskan Ikhwan, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan keberatan dengan memasukkan keberatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dimana masa sanggah dibuka selama dua hari 4-6 Agustus.

“Bagi yang dinyatakan tidak lulus administrasi, bisa memasukkannya keberatanya dibuka selama dua hari. Selanjutnya jawaban atas sanggah dilaksanakan tanggal 4 sampai 13 Agustus, dan pengumuman masa sanggah 15 Agustus 2021,” tegas Ikhwan.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.