MERANTI, SELAT PANJANG - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH, gerah mendengar laporan dari BPD yang mengaku tak gajian beberapa bulan, agar hal itu tak terjadi lagi Bupati mengintruksikan kepada Kepala Desa jangan sampai terlambat mengajukan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disinyalir menjadi penyebab terlambatnya pembayaran gaji BPD.

Bupati Adil menegaskan dirinya tidak mau mendengar lagi adanya keluhan serupa yang disampaikan oleh anggota BPD.

"Saya tidak ingin mendengar lagi adanya penunggakan pembayaran gaji BPD," ujar Bupati saat memimpin Rakor bersama Sekretaris Daerah Dr. H. Kamsol yang melibatkan Dinas terkait dan para Kades Se-Kabupaten Meranti terkait pengelolaan Dana Desa, di Aula Kantor Bupati, Selasa (27/7/2021).

Sekedar informasi, diakui Bupati H.M Adil, sebelumnya ia mendapat laporan dari salah seorang anggota BPD yang mengeluh karena belum menerima gaji selama 4 bulan. Mendengar laporan itu Bupati meradang dan langsung bergerak cepat dengan memanggil pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku koordinator dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencari tahu masalah yang terjadi.

Dari keterangan pihak BPKAD yang disampaikan Plt. Sekretaris BPKAD Meranti Mubarak, terlambatnya pembayaran gaji BPD ternyata diakibatkan oleh terlambatnya Desa mengajukan pencairan ADD, sementara menyangkut ketersediaan anggaran di BPKAD dikatakan Mubarak tidak ada masalah.

Selanjutnya Bupati H.M Adil, langsung menggelar Rakor bersama seluruh Kades Se-Kabupaten Meranti untuk membahas permasalah tersebut.

Disitu Bupati menegaskan tidak ingin kejadian serupa terulang lagi dengan meminta Desa untuk mengajukan ADD secara tepat waktu. Ia berharap mulai 1 Agustus 2021 nanti pembayaran gaji BPD sudah berjalan normal.

Bagi Desa yang terlambat mengajukan pencairan ADD dikatakan Bupati akan diberikan sanksi yakni penundaan pencairan dana ADD selama 6 bulan.

"Jika Desa terlambat lagi mengajukan pencairan ADD akan diberikan sanksi penundaan pencairan ADD selama 6 bulan," tegasnya.

Begitu juga bagi Desa yang melakukan pengelolaan dana desa terbaik dan mengajukan ADD tepat waktu, dengan administrasi lengkap akan diberikan reward Umroh Gratis.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama Bupati H.M Adil juga memberikan arahan kepada Kades terkait upaya antisipasi dan penanggulangan Virus Covid-19 di Meranti, saat ini wilayah Meranti cukup rawan terjadi penyebaran Covid-19 karena dikepung oleh daerah berstatus Zona Merah seperti Pekanbaru dan Karimun yang kini sedang menerapkan PPKM Level III.

Untuk itu mantan Legislator DPRD Riau tersebut meminta kepada Kades untuk kembali memberlakukan PPKM khususnya pada daerah yang berada dipintu masuk Kabupaten. Dengan diberlakukannya PPKM menurutnya akan mempermudah pihak Desa untuk memantau warga yang keluar dan pendatang yang masuk. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat diatisipasi.

"Jadi Tim Gugus Tugas dapat fokus memantau warganya yang keluar dan pendatang yang masuk. Bagi yang berasal dari wilayah Zona Merah harus dilakukan pemeriksaan jika reaktif langsung diisolasi," ucap Bupati.

Kemudian yang tak bosan-bosannya disampaikan Bupati adalah meminta Desa untuk memastikan warganya untuk menerapkan Protokol Kesehatan secara konsisten melalui gerakan 5 M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

Dan terakhir yang juga penting adalah agar tercipta sikronisasi antara Kabupaten dan Desa Bupati meminta kepada Kades untuk menyesuaikan penyusunan program Desa tahun 2022 nanti dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati H. Adil-H. Asmar.

Salah satu yang menjadi perhatian Bupati adalah meminta kepada Desa yang memiliki lahan pertanian untuk mengalokasikan ADD Tahun 2022 untuk pengelolaan sektor Pertanian.(dow)


Post a Comment

Powered by Blogger.