INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Inhil mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olaharaga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Unit Tipikor telah memanggil beberapa pengurus Koni Inhil untuk mendalami laporan dugaan penyimpangan dana hibah yang dikucurkan melalui APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kepada Koni Inhil pada tahun 2017 – 2019 tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setywan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, pemanggilan saksi telah dimulai pada 5 oktober dan sejauh ini sebanyak 25 orang saksi telah dipanggil untuk diminta klarifikasinya terkait dana hibah tersebut.

“Saksi masih kita Klarifikasi untuk mendalami ada atau tidak penyimpangan. Berapa dugaan penyimpangan dananya masih belum bisa dipastikan, masih menunggu audit,” ungkap AKP Lamhot kepada awak media, Senin (30/11).

Menurutnya, penyelidikan ini berawal dari Info Keresahan masyarakat terkait kurang maksimalnya kinerja Koni Kabupaten Inhil dalam memajukan dunia olahraga di negeri seribu parit.

“Kami tidak mencari – cari Kesalahan, tapi kami bertugas untuk meluruskan agar tidak ada persepsi dan lainnya di kemudian hari,” imbuh Kasat.

Kasat pun menjamin jika pihaknya telah menindaklanjuti laporan ini berdasarkan asas Keseimbangan dan tentunya sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, ditambahkankan Kasat, pihaknya juga mengedepankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemkab Inhil untuk melakukan audit terhadap dana hibah tersebut.

“Dalam hal ini Inspektorat Pemkab Inhil untuk mengaudit pengelolaan anggaran tersebut. Harapan kami semua pihak bisa kooperatif mengikuti proses ini dengan baik sesuai aturan yang ada,” pungkas AKP Lamhot.(dow)

#beritainhil

Post a Comment

Powered by Blogger.