RIAU, BENGKALIS - Usai menyatakan banding atas putusan vonis Bupati Bengkalis Non aktif Amril Mukminin dua pekan lalu. Hari ini, Selasa (24/11/20). Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyerahkan memori ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penyerahan memori banding oleh KPK tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH.


"Pagi tadi jaksa KPK telah menyampaikan memori banding untuk Amril Mukminin kepada kami. Selanjutnya pihaknya juga menunggu kontra memori banding dari Tim Kuasa hukum Amril Mukminin," kata Rosdiana.

Apabila memori banding kedua pihak telah disampaikan papar Rosdiana, selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru."Kami masih menunggu dari kuasa hukum Amril," sambung Rosdiana.

Untuk diketahui, Kendati vonis hukuman Amril Mukminin sama dengan tuntutan jaksa KPK. Namun, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina tidak mengabulkan dakwaan kedua JPU KPK tentang Uang yang diberikan kepada Amril melalui rekening istrinya, Kasmarni, saat menjabat Camat Pinggir.

" Terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Lilin dalam putusan saat itu.

Dengan tidak dikabulkannya dakwaan kedua tersebut, JPU KPK pun menyatakan banding.

Pada Senin (9/11/20) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Amril Mukminin. Hakim menyatakan Amril terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.

Amril yang terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, hakim juga menambahkan hukuman dengan mencabut hak politik yaitu hak untuk tidak dipilih selama 3 tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Vonis hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,2 miliar.(dow)

#beritabengkalis

Post a Comment

Powered by Blogger.