KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Mengenai isu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Rangsang sebagai salah satu pulau-pulau kecil terluar (PPKT), Pemkab Kepulauan Meranti mengaku baru mengetahuinya dan segera melakukan konsolidasi.
"Saya belum dapat informasi soal itu, nanti hari Senin kita coba koordinasikan dulu sama dinas terkait. Kalau informasi itu benar adanya, nanti kita telusuri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti Dr Kamsol, baru-baru ini.
Ia mengakui sudah ada koordinasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang dengan pihaknya, terkait pembukaan kantor bantu untuk beroperasi di garis depan Pulau Rangsang.Bahkan pihak Imigrasi juga sudah membicarakan soal akan membuka pintu keluar masuk internasional disana.
"Yang jelas sudah konfirmasi ke saya itu KKP. Mereka minta dukungan membuka kantor disana. Kalau sudah ada pintu masuk internasional, tentu KKP sudah ada disana dan itu nanti kita coba koordinasikan dengan aparat setempat," terang Sekda.
Menindaklanjuti hal itu, Sekda akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Forkopimda membahas mengenai sertifikat hak atas tanah di Pulau Rangsang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ke depan kita akan menguat konsolidasi dan koordinasi Forkopimda. Itu nanti akan kita agendakan rapat untuk sekaligus dibahas," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, guna mengantisipasi beberapa isu sensitif, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sertifikasi hak atas tanah di Pulau Rangsang sebagai salah satu pulau-pulau kecil terluar (PPKT).
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB. Haeru Rahayu dalam keterangannya menegaskan sertifikasi hak atas tanah seluas 8.924 meter persegi atau 0,89 hektare itu bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PPKT sebagai kawasan strategis nasional tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010.
"PPKT punya peran strategis karena memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional serta peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Ia menjelaskan sertifikasi hak atas tanah di PPKT dilatarbelakangi beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil, seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh WNA sebagai pulau privat, kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti pencurian ikan, pembalakan liar, serta penyelundupan orang dan barang.
Pulau Rangsang yang terletak di Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia ini memiliki luas 867,86 km persegi dengan kondisi pulau terdiri dari hutan belukar, perkampungan, ladang perkebunan dan tanah terbuka.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 8.78/MenHut-II/2014 kawasan hutan di Pulau Rangsang adalah Kawasan Hutan Produktif tetap.(dow)
Post a Comment