RIAU, PELALAWAN - Kepolisian Daerah Riau berhasil gagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 20 Kilogram di Riau. Pihaknya berhasil tangkap 3 orang pelaku, satu diantaranya meninggal dunia. Belakangan diketahui salah satu tersangka bernama Simon Siahaan merupakan tim sukses Calon Bupati Pelalawan nomor urut 4 Adi Sukemi. Hal ini diketahui saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang berada di Pelalawan. Dalam kontrakan itu, petugas menemukan ratusan paket sembako dan atribut partai Golongan Karya (Golkar).
Pada sembako dan atribut partai itu (goodie bag) terdapat tulisan "Bersama Golkar Peduli". Bahkan tampak pula gambar paslon Bupati Pelalawan, Adi Sukemi-Rais.
"Kita peroleh di rumah kosnya di Pelalawan, yang bersangkutan adalah tim survei (timses) dari salah satu paslon. Yang mana tugasnya melakukan survei di wilayah Pelalawan. Saat ini sedang dilakukan pendalaman," terang Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa (10/11/20).
Adi Sukemi sendiri merupakan anak Bupati Pelalawan saat ini, M Harris. Dia maju bersama Muhammad Rais yang menjadi calon Wakil Bupati. Tak hanya itu, Simon diketahui juga merupakan tim sukses Bupati Pelalawan saat ini M Harris. Sementara, dalam aksi penyelundupan 20 kilogram sabu itu, Simon diupah hingga Rp40 juta hanya untuk membawa barang haram itu dari wilayah Bengkalis ke Pekanbaru.
"SS itu sudah mendapatkan bayaran Rp 40 juta untuk memindahkan barang bukti 20 Kg sabu-sabu dari Bengkalis menuju ke Pekanbaru," tuturnya.
Sementara, Agung menjelaskan pihaknya setakat ini tengah mendalami terkait aliran dana tersebut. Apakah berkaitan dengan dia yang sebagai timses Paslon Bupati Pelalawan itu.
"Kita akan dalami dalam proses penyelidikan," imbuhnya.
Untuk diketahui, SS tertangkap terlibat jaringan narkoba bersama dua pelaku lainnya. Dimana satu diantaranya bernama Hendra meninggal dunia lantaran melawan saat hendak diamankan.
Simson sendiri berperan sebagai pengawal penyelundupan narkoba itu. Untuk melancarkan aksinya, Ia mengaku sebagai polisi. "Ia kita tangkap di sebuah kamar kontrakan di Kabupaten Pelalawan," terang Agung. Simson tertangkap juga lantaran informasi dari Syamsul yang sebelumnya diamankan bersama barang bukti 20 kilogram sabu yang dibawanya bersama Hendra.
Sedangkan pengendali jaringan ini diketahui merupakan salah satu warga binaan lapas Pekanbaru berinisial SE alias Pak Cik Itan. Dia dikabarkan meninggal dunia beberapa jam sebelum jaringan itu terbongkar. Napi kasus narkoba dengan massa hukuman 4 tahun penjara itu meninggal dunia lantaran penyakit yang dideritanya. Ia juga sempat muntah darah sebelum dikabarkan meninggal dunia.
Dari jaringan ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya yakni 20 bungkus besar sabu yang dikemas dengan kemasan minuman Millo, satu unit mobil Avanza warna hitam BM 1103 VV, satu unit Toyota Yaris BK 1375 WA, tiga unit hp Nokia warna hitam, dua unit hp android jenis Samsung dan merk Nuqiq buatan Malaysia, satu unit dompet warna hitam, satu unit ATM BTN, satu ATM Mandiri.
Sementara dua pelaku yang tertangkap hidup-hidup kini dijerat dengan 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(dow)
Post a Comment