RIAU, SIAK - Hingga saat ini Polda Riau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Indra Gunawan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) kabupaten Siak yang terpilih secara aklamasi beberapa waktu lalu itu dilaporkan Juni Rachman lewat tim kuasa hukumnya, Gusti & Associates (GA), pada April 2020 lalu.
Dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Indra Gunawan itu terkait dengan surat permohonan yang pernah diajukan Indra Gunawan ke Mahkamah Partai Golkar. Surat itu berkenaan dengan masalah internal dalam kepengurusan Partai Golkar Siak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya memang telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik mas," kata Kombes Zain.
Zain pun belum dapat merinci berapa saksi yang telah dimintai keterangan terkait laporan ini. Bahkan juga pemeriksaan terhadap Indra Gunawan sendiri.
"Saya cek," katanya.
Sebagai pengingat, Surat permohonan itu dikirimkan pada September 2019, dan sudah disidangkan pada 13 Maret 2020. Sementara, Indra Gunawan diduga memberikan keterangan palsu dalam rangka memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar tersebut.
Akibat dugaan keterangan palsu dari Indra Gunawan itu, Juni merasa dirugikan hingga melaporkan Indra ke pihak berwenang.(dow)
Post a Comment