PEKANBARU, SUKAJADI - Setelah dilakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek branding iklan PT Bank Riau Kepri, di garbareta bandara Sultan Syarif Kasim II oleh Kejati Riau, PT Mimbar selaku rekanan mengembalikan uang diduga hasil korupsi tersebut ke PT Angkasa Pura II. Atas pengembalian ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, Senin 10 Agustus 2020, mengatakan, pihaknya akan mempertimbanhkan apakah akan melanjutkan perkara ini atau menghentikannya.  

“Vendornya, PT Mimbar sudah mengembalikan kerugian negaranya sebesar Rp732 juta, sesuai hasil audit PT Angkasa Pura II. Jadi saat ini kerugian negaranya nihil. Sekarang penyidik mempertimbangkan apakah melanjutkannya atau tidak,” ujarnya. 

Dikatakannya, jangan sampai nanti pihaknya atau negara terbebani dengan biaya untuk melanjutkan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya. Baca: Tukar Uang Baru, BI Riau Siapkan Rp 4,4 Miliar Tiap Hari “Sekarang ini kerugian negaranya sudah nihil, sekarang penyidik mempertimbangkan, jangan sampai nanti terbebani pula dengan biaya untuk menangani perkara ini. Karena untuk sampai sidang nanti akan meerlukan biaya,” katanya. Bagaimana kasus itu terjadi? 

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2017, dicairkan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk. Masalahnya,, uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II. Anehnya, pihak BRK mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan gerbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap. 

Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut. Pihak Angkasa Pura II mempertanyakan ini kepada BRK. Namun BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor. Sempat terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar. 

Sementara uang kontrak iklan di garbarata tahun 2017 tidak jelas rimbanya. Informasi internal BRK mengatakan, uang kontrak iklan di garbarata Bandara SSK II dilarikan oleh vendor. Namun sampai saat ini kedua belah pihak, yakni BRK dan Angkasa Pura II tak kunjung membuat laporan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut. Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya.(dow)

PEKANBARU, SUKAJADI - Setelah dilakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek branding iklan PT Bank Riau Kepri, di garbareta bandara Sultan Syari

Post a Comment

Powered by Blogger.