RIAU, INDRAGIRI HULU - Kejaksaan Tinggi Riau mengambil alih perkara dugaan korupsi bagian Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu tahun anggaran 2016-2019 yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri setempat. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi di Pekanbaru, Rabu mengatakan pengalihan penanganan perkara dilakukan setelah adanya permohonan dari Kejari Indragiri Hulu.
"Suratnya permintaannya (pengalihan penanganan perkara) sudah masuk," kata Hilman.
Dia beralasan bahwa pengambilalihan perkara itu disebabkan minimnya sumber daya manusia (SDM) di tubuh Korps Adhyaksa Indragiri Hulu usai persoalan dugaan pemerasan puluhan kepala sekolah beberapa waktu lalu yang menjerat sejumlah jaksa jadi tersangka.
Atas pengalihan penanganan perkara itu, kata Hilman, pihaknya akan menelaah perkara itu. "Masih kita pelajari terlebih dahulu. Kita telaah dulu perkaranya," pungkas Hilman Azazi.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati, pernah menyatakan akan ada tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan pihak terkait dalam penyimpangan kegiatan yang dilaksanakan pada rentang waktu 2016 hingga 2019 lalu itu. Salah satunya pihak terkait itu adalah Supandi. Dia adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol pada Setdakab Inhu.
"S (Supandi) segera ditetapkan tersangka. Untuk pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat," ujar Mia Amiati beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukkan untuk kegiatan perjalanan dinas. Dalam pelaksanaannya, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran.
Kendati demikian, penyidik menemukan adanya indikasi pemotongan oleh Bendahara Pengeluaran. "Di sini, tim (penyidik) melihat ada pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam pencairannya, oleh Bendahara selalu dilakukan pemotongan sejak tahun 2016 hingga 2019," jelas mantan Wakajati Riau itu.
Lanjut dia, untuk tiket pesawat perjalanan dinas tidak pernah dipesan secara langsung oleh para pelaksana kegiatan, melainkan telah disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu. Menurut dia, hal tersebut sudah dilakukan secara terorganisir.
"Setelah dilakukan pemotongan, para pelaksana menerima pembayaran pengganti uang mereka," sebut wanita bergelar doktoral itu.
Mia menambahkan, setiap pengajuan pencairan, bendahara pengeluaran semestinya melakukan pengujian atas pembayaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Pengujian ini, dilakukan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan nantinya.
"Mestinya dicek dulu, valid apa tidak?," lanjut Kajati.
"Jadi ini tidak dilakukan. Sehingga ditemukan pertanggungjawaban yang tidak benar dan riil," sambungnya.
Pemotongan sebesar 20 persen itu, yakin Kajati, disinyalir atas kebijakan dari Kabag Protokol Setdakab Inhu, Supandi. Di mana, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi. Di antaranya, untuk tunjangan hari raya (THR), uang duka dan lainnya.
"Saat ini, belum diketahui berapa jumlah besaran dan dana yang dihimpun dari pemotongan itu. Kabag Protokol, S ini hanya melakukan pemotongan," beber Kajati.
Dalam proses pengusutan, penyidik masih berupaya mengungkap kemana saja aliran dana tersebut. Sejauh ini, sebut dia, dari keterangan Supandi, uang itu untuk kepentingan pimpinan.(dow)
Post a Comment