DUMAI, DUMAI KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, temukan dugaan pelanggaran terkait netralitas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, Zulfan mengungkapkan ‎bahwa memang Bawaslu Kota Dumai, menemukan dugaan pelanggaran Netralitas dan kode etik ASN, dimana ASN ini masih menjabat di salah satu Satker di Pemko Kota Dumai.

Ia menambahkan, terkait dugaan ‎pelanggaran Netralitas dan kode etik ASN, pihaknya sudah ‎memanggil bakal calon Walikota Dumai, Hendri Sandra, Ketua DPC PDIP Dumai, Uber Firdaus dan sejumlah saksi lainnya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Dumai 2021-2026.

Diterangkanya, hingga saat ini Hendri Sandra masih menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai yang secara aturan hanya bisa dijabat oleh seorang ASN.

Zulfan menjelaskanya, pemanggilan Hendri Sandra dan lainnya untuk meminta klarifikasi temuan Bawaslu ‎terkait dugaan pelanggaran netalitas, kode etik dan disiplin ASN, sesuai dengan undang undang Nomor 5 tahun 2004 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004, dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang kode etik dan disiplin ASN, serta peraturan lainya terkait netralitas ASN.

"Alhamdulillah Hendri Sandra sudah memenuhi panggilan Bawaslu, dan ‎sudah kita mintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran metralitas dan kode etik ANS," katanya, Minggu (23/8/2020).

Ia menambahkan, selanjutnya pihaknya akan memintai setelah mendapatkan klarifikasi dari Hendri Sandra dan saksi lainnya, pihaknya juga akan meminta keerangan dari ahli tata negara selanjutnya akan dirapatkan dan hasilnya juga diserahkan ke Bawaslu Riau.

"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka kita akan memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti terkait pelanggaran tersebut," imbuhnya.

Sementara, Hendri Sandra setelah memenuhi panggilan Bawaslu Dumai, mengaku, bahwa dirinya dipanggil terkait dengan adanya pembagian rekomendasi dari salah satu partai yakni PDIP ‎kepada dirinya.

"Kita mendapatkan rekomendasi atas dukungan sebagai calon walikota Dumai, dan ini keterkaitan dengan Bawaslu bahwa saya masih seorang ASN tentunya ada kode etik melekat kepada saya, dan saya mengapresi atas kinerja Bawaslu, dalam melaksanakan kontrolnya," sebutnya.

"Dan saya pribadi juga sudah merencanakan untuk mengundurkan diri sebagai ASN, ‎dan memang jika saya mendapatkan perahu yang lengkap saya akan melakukan pengunduran diri, kita diundang kita hadir," tambahnya.

Dirinya mengaku sudah membuat surat pengunduran diri dari ASN dan sekarang sedang berproses di bagian kepegawaian, dan ini merupakan keseriusan dirinya untuk maju sebagai Walikota Dumai.

"Mudah mudahan bisa bersamaan dengan terdaftarnnya kita di KPU Dumai," pungkasnya.(dow)

DUMAI, DUMAI KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, temukan dugaan pelanggaran terkait netralitas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, Zulfan mengungkapkan ‎bahwa memang Bawaslu Kota Dumai, menemukan dugaan pelanggaran Netralitas dan kode etik ASN, dimana ASN ini masih menjabat di salah satu Satker di Pemko Kota Dumai.

Post a Comment

Powered by Blogger.