BENGKALIS, DURI - Satpolair Polres Bengkalis memusnahkan enam ratus karung gula pasir ilegal hasil tangkapan tim gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis medio Juni lalu, Kamis (6/8) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di tanah yang sudah diisi air, sebelum ditimbun terlebih dahulu kemasan gula ini dirusak.
Pemusnahaan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pihak Kejaksaan. Saat pemusnahaan juga disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Imanuel Tarigan serta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra yang memimpin langsung pemusnahan ini, di dampingi langsung Kanit Gakkum Satpolair Polres Bengkalis Ipda Dodi Ripo.Menurut Roni, pemusnahaan ini merupakan tindaknlanjut dari penangkapan sebelumnya dilakukan tim gabungan Polair Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis melakukan penindakan kegiatan ilegal memasukkan barang dari luar negeri oleh oknum oknum masyarakat.
"Kita akan berikan tindakan tegas kepada mereka yang berani bermain memasukkan barang ilegal seperti ini," terang Wakapolres Bengkalis.
Menurut dia, pihaknya akan terus berkomitmen bersama stakeholder terkait seperti Bea Cukai untuk memberantas tindakan penyeludupan secara ilegal. Seperti perkara hari ini berkas perkaranya sudah lengkap.
"Kita juga melimbahkan berkas, dan tersangka untuk ditahap II kan kepada pihak Kejaksaan hari ini," tambah Roni.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan Satpolair Polres Bengkalis bersama aparat Bea dan Cukai (BC) Bengkalis serta BC Tanjung Balai Karimun melalui Selat Melaka. Pengagalan penyeludupan dilakukan petugas gabungan di perairan Selat Melaka, Senin (8/6) lalu.
Gula pasir ini diamankan berada di dalam kapal Salimi yang dinakhodai oleh MA (55) dan dua anak buah kapal (ABK) yakni AM (45) dan BH (41) warga Rupat. Sementara nakhoda dan satu ABK lainnya diketahui kelahiran Sulawesi tinggal di Dumai.
Menurut Roni, awalnya pada Senin (8/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan melakukan patroli bersama di sekitaran perairan Selat Melaka guna memutus upaya penyeludupan.
Saat berada di koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E Selat Melaka petugas menemukan KM Salimi Tengah melakukan pelayaran dari arah Malaysia. Petugas yang patroli merasa curiga langsung mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan barang bawaan setelah kapal berhasil di dekati petugas.
"Saat pemeriksaan dilakukan kita menemukan 600 karung gula dengan merk dari India. Setelah itu petugas memeriksa kelengkapan dokumen namun ternyata kapal tidak memiliki dokumen resmi terkait barang bawaannya" ungkap Wakapolres.
Menurut dia, dari keterangan tersangka gula pasir yang mereka bawa baru diambil dari daerah Batu Pahat Malaysia. Dimana gula pasir ini rencananya akan di Bongkar muat di daerah Kadur Kecamatan Rupat.
Dari keterangan MA nakhoda kapal ini, dia mengaku baru sekali mengangkut barang ilegal ini dari Malaysia. Sebelumnya kerjaan dirinya memang pelaut namun hanya mengangkut barang lokal saja.
Akibat perbuatannya tiga tersangka ini akan dijerat pasal112 ayat (2) Udang undamg Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(dow)
Post a Comment