RIAU, SIAK - Kasus korupsi di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. Akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati SH MH, kepada sejumlah wartawan di Gedung Kejati Riau.
"Penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Siak akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap Mia didampingi Wakajati Daru Tri Sadono dan para asisten usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Kantor Kejati Riau, Rabu (22/7/2020).
Dalam penanganan kasus ini, Mia membantah, jika pengusutan kasus ini, terkesan karena dirinya marah atas tindakan pemerintah daerah. Kasus ditangani karena ada laporan dari masyarakat.
"Saya banyak dengar di luar, terkait pemeriksaan (kasus Siak) ada kesan Kajati ngambek, Kajati marah hingga Siak jadi target. Tidak demikian," tegas Mia.
Dijelaskannya, saat ini, Kejati Riau sedang mengusut dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Siak. Ada tiga item yang diselidiki, yakni dugaan korupsi di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. Yang mana di ketiga item itu, bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang sekarang menjadi gubernur Riau.
Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid dipanggil untuk diklarifikasi. Yan Prana dua kali memenuhi panggilan jaksa penyelidik Pidana Khusus, yakni dalam kapasitas sebagai Kepala Bappeda Siak dan Kepala BKD Siak.
Mia menyebutkan, ada dua laporan yang masuk ke kejaksaan. Pertama laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI."Kami wajib tindak lanjuti," tegas Mia.
Ia menyebutkan, sesuai SOP, setiap laporan yang masuk harus ditelaah karena terindikasi ada unsur korupsi. Setelah itu dilakukan penyelidikan.
"Saat ini sudah penyelidikan, ini (kasus Siak) akan ditingkatkan ke penyidikan," jelas Mia Amiati.(dow)
Post a Comment