ROKAN HILIR, BAGAN BATU - Kepala Desa diperbolehkan menggunakan dana desa (DD) pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Estimasi anggaran bisa digunakan berkisar Rp 100 juta-Rp 150 juta untuk 6 bulan ke depan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) Yandra S.IP. M.Si.,Kamis (09/04/2020) mengatakan, sesuai Surat Edaran Kementerian Desa PDTT Tentang Pencegahan Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa, bahwa desa bisa menggunakan DD untuk pencegahan Covid-19.
Untuk Kabupaten Rokan Hilir, besaran untuk 159 desa atau kepenghuluan bervariasi kisaran 100-150 juta tergantung jumlah dana desa serta jumlah penduduknya.
Anggaran itu kebutuhan kurun waktu 6 bulan ke depan untuk tanggap darurat dan proses pemulihan serta pembuatan posko relawan desa pencegahan Covid-19, pembelian alat pelindung diri (APD), disinfektan, bantuan sembako, pembelian vitamin dan operasional relawan.
Terkait struktur relawan sudah ada ketentuannya. Diakuinya, dana desa tahun 2020 belum disetor ke rekening desa. Namun, kepala desa bisa mendahulukan/ menggunakan uang pihak ketiga untuk pencegahan Covid-19. Setelah ada anggarannya dibayarkan.
Tiap desa rata-rata akan menerima DD sebesar Rp 700 juta-Rp 800 juta dan ditransfer ke rekening tiga tahap dengan persentase tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. "Pencairan tahap pertama akan segera realisasi," tegas Yandra.
Penggunaan DD untuk pencegahan Covid-19 sudah diatur sesuai regulasi dan kepala desa tidak bisa sembarangan, harus transparan dan menyampaikan apa-apa saja yang digunakan pencegahan Covid-19.(dow)
Post a Comment