DUMAI, SUNGAI SEMBILAN - Seorang pemuda berusia 22 tahun tertangkap massa saat sedang menyetubuhi seorang remaja putri berusia 15 tahun di Dumai.
Gadis remaja berinsial NS (15), warga Sungai Sembilan Kota Dumai itu, diciduk massa saat bersama R (22) ketika tengah berhubungan suami istri di rumah R di Dumai Kota, pada Sabtu (20/4) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal mengatakan, sepupu korban yang turut serta saat memergoki aksi pelaku tersebut, kemudian melaporkan kepada orangtua korban. Orangtua korban yang kebetulan tengah berada di rumah sepupunya itu terperangah, dan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan.
"Setelah mendengarkan laporan sepupu korban, orangtua NS tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai," ungkap Dedi Nofarizal pada Minggu (21/4).
Dikatakan, saat ini R sebagai terduga pelaku sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan atas aksinya tersebut. Dedi mengatakan, pelaku disangkakan telah melanggar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku disangkakan telah melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tuturnya.(dow)
source : berita dumai
Post a Comment