PEKANBARU, SUKAJADI - Setelah melewati proses persidangan panjang, akhirnya Gugatan 11 orang mantan karyawan Riau Televisi (RTV) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Basman, Rabu (20/3/2019).

Suardi, SH (jas hitam) Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara yang juga Managing Partner SIGMA Law Office didampingi seluruh tim Advokat berphoto bersama usai pembacaan putusan di Pengadilan Hubungan Industrial, PN Pekanbaru (20/3/2019)

Dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja ini mantan karyawan RTV yang diwakili kuasa hukumnya dan dihadiri seluruh karyawan yang menjadi penggugat memberi apresiasi tehadap putusan yang diambil majelis hakim. 

Menurut mereka, Majelis Hakim telah menegakkan keadilan bagi mantan untuk karyawan RTV yang dirumahkan dan di PHK dengan alasan yang tidak jelas. Putusan tersebut  memberikan rasa haru dan bahagia bagi mantan karyawan RTV, Willy dan kawan-kawan.

"Mereka sangat senang dan lega karena apa yang diinginkan dan diharapkan dikabulkan majelis hakim," ungkap Willy, salah seorang karyawan yang mengajukan bgugatan.

Untuk itu, Willy memewakili kawan-kawannya, berterimakasih kepada tim pengacara dari LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru yang sudah membantu dan bekerja keras untuk membantu mereka yang sangat teraniaya oleh perusahaan RTV. 

Sementara itu Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru Suardi SH yang juga merupakan Managing Partner SIGMA Law OFfice merasa lega dan menyambut positif putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada hari ini. Suardi yang didampingi seluruh tim Advokat Publik LBH Tuah Negeri Nusantara juga menyampaikan bahwa majelis hakim dianggap telah bijak dalam memberikan putusan terhadap klien kami, pihak RTV dituntut mengganti rugi terhadap karyawan sebesar lebih kurang Rp588 juta untuk sebelas mantan karyawan yang di PHK.

Disisi lain, Firdaus Tri Handoko SH selaku penanggung jawab perkara tersebut menyampaikan harapan agar perusahaan segera membayarkan hak pekerja sebagaimana putusan majelis hakim, meskipun masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, namun dalam perkara ini perusahaan memang tidak membayarkan pesangon 11 karyawan, jadi hal ini sudah tepat.

Kasus ini berawal dari seringnya karyawan menerima pembayaran gaji yang sering telat, sehingga pada Mei 2018, 30 orang karyawan melakukan protes, yang berujung dengam dirumahkannya 20 orang karyawan, namun beberapa pekerja dipekerjakan kembali oleh perusahaan dan tersisalah 12 orang pekerja yang dirumahkan. 

Sementara pada saat dirumahkan perusahaan juga tidak membayarkan hak penuh pekerja sebagaimana diamnahkan UU No 13 Tahun 2003. 

Meski sudah berupaya untuk memperjuangkan nasibnya, akhirnya pada Agustus 2018 12 pekerja di PHK oleh perusahaan. Namun perusahaan tidak membayarkan pesangon meskipun rata-rata pekerja sudah memiliki masa kerja 2-15 tahun, sehingga akhirnya pekerja yang di PHK sudah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru dan berakhir dengan diajukannya gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru.(dow)

PEKANBARU, SUKAJADI - Setelah melewati proses persidangan panjang, akhirnya Gugatan 11 orang mantan karyawan Riau Televisi (RTV) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Basman, Rabu (20/3/2019). Dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja ini mantan karyawan RTV yang diwakili kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru dan dihadiri seluruh karyawan yang menjadi penggugat memberi apresiasi tehadap putusan yang diambil majelis hakim.

Post a Comment

Powered by Blogger.