PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan Edi Suriandi memastikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan H.M. Harris terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sudah ditandatangani akhir desember 2018 dan tinggal eksekusi.

"Acuan kita sama,pasca Surat Keputasan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat Tipikor.Pelaksanaan SKB ini dilaksanakan paling lambat pada Desember 2018.Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. SK nya sudah ditandatangani Bapak Bupati Pelalawan tinggal eksekusi yakni menyerahkan SK kepada yang bersangkutan sesegera mungkin, " paparnya. 

Ditambahkan Edi Suryandi, pihak Pemkab melalui Sekda dan BKP2D juga telah mengkoordinasikan aturan ini kepada 17 ASN yang terlibat Tipikor. "Kita sudah mengantisipasi jika yang bersangkutan tidak mau menerima SK yakni dengan melalui Kepala OPD yang bersangkutan," ungkapnya. 

Saat disinggung lambatnya eksekusi dikarenakan menunggu keputusan MK terkait uji materi UU ASN, Edi Suriandi membantah keras. "Kita menjalankan aturan yang sudah jelas. Tidak akan merubah,dan Kita akan eksekusi segera.Siapa yang ngomong kalau Kita menunggu keputusan MK," ucapnya. 

Untuk diketahui, sebagai tindak lanjut pertemuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, BKN mengungkap ada 2.674 PNS berstatus terpidana akan dipecat secara tidak hormat. 17 orang diantaranya berada di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan di Provinsi Riau total keseluruhan sebanyak 190 orang. Dari total sebanyak itu, 180 orang tersebar dikabupaten/kota di Riau.(dow)

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan Edi Suriandi memastikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan H.M. Harris terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sudah ditandatangani akhir desember 2018 dan tinggal eksekusi.

Post a Comment

Powered by Blogger.