RIAU, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau saat ini mengusut dugaan penyimpangan pembangunan gedung Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, senilai Rp38 miliar. Sejumlah pejabat di RSJ telah dimintai keterangan.

Hal ini dibenarkan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, Yenita Rizal SE MH, ketika ditemui, Kamis (4/9/2018). "Iya kita ada diundang oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau terkait laporan adanya dugaan penyimpangan proyek ini. Kita sudah jelaskan kepada mereka dan selanjutnya silahkan tanya ke Kejaksaan," ujar Yenita.

Lebih lanjut diungkapkannya jika ada penyimpangannpafa proyek pembangunan tahun 2017 lalu, maka pihak Kejaksaan juga harus bertanggungjawab. 

"Mereka (Kejaksaan) kan tim kita. Proyek ini juga dikawal pihak Kejaksaan melalui TP4D. Jadi kalau ada penyimpangan, mereka juga harus bertanggungjawab," ujar Yenita.

Lebih jauh dijelaskan Yenita bahwa proyek ini sebelumnya juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. "Apa-apa temuan dan rekomendasinya sudah kita laksanakan," ujarnya.

Ketika disebutkan bahwa informasi yang diperoleh, salah satu yang menjadi persoalan dugaan penyimpangan proyek ini adalah pembangunan gedung yang seharusnya tiga lantai dengan anggran Rp38 miliar ini, namun kenyataannya hanya selesai dua lantai. Sementara pada lantai tiga hanya pekerjaan struktur, Yenita mengakuinya.

"Iya. Tapi dananya memang hanya cukup untuk segitu. Selain itu waktunya juga tidak cukup," ujarnya.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau saat ini mengusut dugaan penyimpangan pembangunan gedung Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, senilai Rp38 miliar. Sejumlah pejabat di RSJ telah dimintai keterangan. Hal ini dibenarkan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, Yenita Rizal SE MH, ketika ditemui, Kamis (4/9/2018). "Iya kita ada diundang oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau terkait laporan adanya dugaan penyimpangan proyek ini. Kita sudah jelaskan kepada mereka dan selanjutnya silahkan tanya ke Kejaksaan," ujar Yenita. Lebih lanjut diungkapkannya jika ada penyimpangannpafa proyek pembangunan tahun 2017 lalu, maka pihak Kejaksaan juga harus bertanggungjawab. "Mereka (Kejaksaan) kan tim kita. Proyek ini juga dikawal pihak Kejaksaan melalui TP4D. Jadi kalau ada penyimpangan, mereka juga harus bertanggungjawab," ujar Yenita.

Post a Comment

Powered by Blogger.