BENGKALIS, DURI - Karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Bengkalis. 

Hingga hari ini, Jum'at (24/8/18) gugatan tersebut sudah dalam proses sidang kedua kalinya di Kantor Bawaslu, Jalan Antara, Bengkalis. 

Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin didampingi sejumlah Komisioner, sedangkan dari Penggugat menghadirkan kuasa hukum, dan Tergugat, yakni KPU Kabupaten Bengkalis tampak hadir Komisioner KPU. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi pada hari sebelumnya, Kamis (23/8/18) kemarin sidang dengan agenda pembacaan gugatan. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Hanura Bengkalis, Kalna Surya Siregar mengungkapkan sengketa ini sebenarnya sudah diajukan pihaknya sejak 15 Agustus lalu. 

Hanura Bengkalis menggugat KPU Bengkalis terkait 7 Bacaleg dinyatakan TMS pada verifikasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kemudian dua hari lalu telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Bawaslu Bengkalis. Namun, tidak menemukan titik temu dan sengketa ini dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa di Bawaslu. 

Menurut Kalna, gugatan ini karena KPU Bengkalis mengeluarkan verifikasi Bacaleg Hanura sebanyak 7 orang dinyatakan TMS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkalis 3 dan Bengkalis 5. Dengan alasan Hanura tidak mengantarkan berkas secara fisik administrasi Bacaleg ke KPU Bengkalis. Padahal sebenarnya Operator Silon Hanura sudah mencoba mengantarkan berkas fisik dari administrasi tersebut sejak 22 Juli sampai 31 Juli ke KPU. 

"Namun, pihak KPU mengatakan tidak ada menerima berkas. Padahal operator Silon Hanura bernama Serli saat akan menyerahkan berkas pihaknya sudah menemui Arsenda Pane dari KPU. Operator Hanura ini malah diminta untuk mengurusi berkas Partai Hanura di Silon saja. Kemudian berkas tersebut langsung di bawa kembali," terang Kalna. 

Akhirnya sampai batas akhir melengkapi berkas Bacaleg, operator Silon Hanura tidak berhasil mengirimkan berkas fisik ke KPU Bengkalis. Sehingga, pada penetapan hasil Verifikasi Bacaleg Hanura yang tujuh orang ini dinyatakan TMS. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis disampaikan Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Suib Usman mengatakan, Hanura mengugat terkait tujuh Bacalegnya yang dinyatakan KPU Bengkalis Tidak Menenuhi Syarat (TMS) verifikasi pendaftaran. Tujuh Bacaleg Hanura tersebut diantaranya 4 orang di Dapil Bengkalis 5 dan 3 orang di Dapil Bengkalis 3 yang dinyatakan TMS. 

Ditegaskan Suib, KPU Bengkalis menyatakan TMS sudah sesuai prosedur. Dimana berkas perbaikan administrasi Bacaleg tidak pernah diterima KPU selama masa perbaikan hingga akhir Juli. 

"Kita tidak pernah menerima berkas perbaikan mereka, maka kami simpulkan saat verifikasi tersebut, Bacaleg itu di-TMS-kan. Kemudian ada Bacaleg yang ada di Dapil Bengkalis 2, karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan, bisa gugur dalam satu Dapil," katanya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin mengatakan sebenarnya pihaknya sudah menerima laporan sengketa Pemilu sebanyak dua perkara. Dua perkara tersebut terkait verifikasi Bacaleg. 

"Dari dua perkara ini setelah kita pelajari dua perkara, ternyata hanya satu yang bisa dilanjutkan ke sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa. Sementara satu perkara lagi tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan," terangnya.(dow)

BENGKALIS, DURI - Karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Bengkalis. Hingga hari ini, Jum'at (24/8/18) gugatan tersebut sudah dalam proses sidang kedua kalinya di Kantor Bawaslu, Jalan Antara, Bengkalis.

Post a Comment

Powered by Blogger.