INDRAGIRI HILIR, TANAH MERAH - Anwar akhirnya ditunjuk untuk mengisi kekosongnya kursi Kepala Desa (Kades) Selat Nama, Kecamatan Tanah Merah yang ditinggal Kades defenitif.

Melalui Keputusan Bupati Inhil Nomor: 506/ KPTS/VI/2018, Camat Tanah Merah Yuliargo, SP resmi melantik Pejabat (PJ) Kepala Desa Selat Nama di Jalan M. Boya, Kelurahan kuala enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Kamis (9/08/2018).

Dalam arahan Camat Tanah Merah menyampaikan, khusus kepada Pejabat kepala desa yang baru dilantik diharapkan agar segera bergerak cepat menjalankan amanah yang telah diberikan tersebut.

“Meskipun sebagai PJ Kades, namun tidak mengurangi kualitas kinerjanya serta juga mempunyai tanggungjawab yang sama seperti Kades definitif, bekerjalah dengan sepenuh hati Jangan bekarja separuh hati, bekerjalah secara maksimal dan layani masyarakat dengan setulus hati,” ujar Yuliargo.

Yuliargo mengimbau, Pj Kades harus menggandeng seluruh elemen yang ada antara lain, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM dan tokoh-tokoh desa, RT/RW untuk melakukan rembuk dan musyawarah.

“Setiap usulan pembangunan desa harus memperhatikan skala prioritas yang menjadi kebutuhan masyarakat. Kepada Penjabat Kepala Desa Baru dilantik Dapat Melaksanakan Tugas sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang. Terutama Program -Program yang sudah ada DMIJ,” imbaunya.

Untuk diketahui, penunjukan Pj Kades Selat Nama ini untuk mengisi kekosongan yang ditinggal oleh kades definitif sebelumnya karena meninggal dunia beberapa bulan yang lalu, sambil menunggu Pemilihan Kades antar waktu akan diadakan dalam akhir tahun ini.(dow)

source : beritainhil

INDRAGIRI HILIR, TANAH MERAH - Anwar akhirnya ditunjuk untuk mengisi kekosongnya kursi Kepala Desa (Kades) Selat Nama, Kecamatan Tanah Merah yang ditinggal Kades defenitif. Melalui Keputusan Bupati Inhil Nomor: 506/ KPTS/VI/2018, Camat Tanah Merah Yuliargo, SP resmi melantik Pejabat (PJ) Kepala Desa Selat Nama di Jalan M. Boya, Kelurahan kuala enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Kamis (9/08/2018). Dalam arahan Camat Tanah Merah menyampaikan, khusus kepada Pejabat kepala desa yang baru dilantik diharapkan agar segera bergerak cepat menjalankan amanah yang telah diberikan tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.