RIAU, DUMAI - Perkara dugaan korupsi penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai tahun anggaran 2014, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

PN Pekanbaru menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Kamis (5/7). “Benar, berkasnya sudah kita terima,” kata Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (6/7).

Dikatakannya, dalam berkas tersebut terdapat tiga nama tersangka. Ketiganya merupakan pejabat di BPBD itu. Tersangkanya yakni, mantan Kepala BPBD Dumai atas nama Noviarindra Putra Nasution, serta Bendaharanya, Widiawati dan Sekretarisnya, Suherlina.

“Ketiganya dilakukan tindakan penahanan,” ujar Denni. Penahanan ini dilakukan oleh Kejari Dumai. Setelah menerima pelimpahan katanya, selanjutnya berkas tersebut akan diberi ke Ketua PN Pekanbaru, untuk menentukan majelis hakim yang akan mengadili para tersangka. Begitu juga dengan jadwal persidangan.

“Setelah majelis hakim ditunjuk, baru keluar jadwal sidangnya. Saat ini belum, berkas baru masuk dan dikirim ke ketua,” kata dia.

Diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai, saat kebakaran tersebut terjadi pada  2014. Kala itu, sejumlah tim pemadam baik dari TNI Polri dan lainnya sibuk memadamkan kebakaran, sementara tersangka malah diduga menilap uang untuk penanggulangan bencana itu.

Terbongkarnya perkara ini berawal dari adanya laporan kegiatan membeli masker, makanan minuman dan honor sebesar Rp750 juta. Namun, saat dicek ternyata anggaran belanja tidak sesuai.

Dari penyelidikan, diketahui penyaluran anggaran dilaksanakan dengan dua tahap, yakni Rp150 juta tahap pertama dan sisanya di tahap kedua. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp219 juta.

Dalam perkara ini, jaksa tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru, baik dari internal BPBD atau dari pihak ketiga, karena saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka.(dow)

RIAU, DUMAI - Perkara dugaan korupsi penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai tahun anggaran 2014, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. PN Pekanbaru menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Kamis (5/7). “Benar, berkasnya sudah kita terima,” kata Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (6/7).

Post a Comment

Powered by Blogger.