BENGKALIS, MANDAU - Cegah terjadinya tindak pidana korupsi, sekitar 60 orang lebih peserta merupakan aparatur desa, mulai dari kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes), dan bendahara desa di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dibekali pemahaman hukum tentang pengelolaan dana desa, dan tindak pidana korupsi, Senin (28/5/18) petang.
Penyuluhan hukum (Luhkum) disampaikan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, selain dua materi tersebut juga dipaparkan pentingnya fungsi dan peran keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan, Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejari Bengkalis.
Kegiatan di Aula Kantor Camat Bengkalis, Jalan Panglima Minal ini, hadir Camat Bengkalis Djamaluddin, dan sejumlah jajaran, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, SH, sekaligus bertindak sebagai pemateri.
Dalam paparannya, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, SH mengatakan, pengelolaan keuangan desa akan baik jika bendaharanya juga baik, maka sangat terbantu kades-nya.
Kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa jadi penyebab tindak pidana korupsi terjadi. Seperti kesalahan administrasi lebih cenderung disebabkan penyalahgunaan wewenang.
"Dana desa cukup besar khusus Kecamatan Bengkalis ada lebih dari Rp34 miliar di 24 desa yang ada, harus dikelola dengan baik, Kades harus mampu mengkoordinir," pesan Lignauli.
Keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan, Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejari Bengkalis, siap membuka diri memberikan masukan-masukan terhadap sejumlah kegiatan yang ada di pemerintahan desa.
"Dalam pengawalan, kita saling mengawasi bagaimana pengelolaan dana desa sesuai koridornya, fleksibel dan transparan. Kami dalam melakukan pengawalan juga punya tanggung jawab. Adanya peran dan pendampingan dari TP4D, seluruh aparat desa diharapkan tidak takut ataupun mau untuk bertanya tentang aturan-aturan. Kita siap membuka diri jika ada pihak desa berkeinginan konsultasi bidang hukum," pesa Lignauli.
Sementara itu, Camat Bengkalis Djamaluddin, di kesempatan ini mengatakan, Kades pada zaman dahulu dengan sekarang berbeda. Kades sekarang harus lebih memahami aturan yang berlaku dan penting bagi Kades serta jajarannya bisa melaksanakan dengan baik dan benar dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kiranya Kejari Bengkalis bisa memberikan pembinaan dan konsultasi khususnya bagi Kades. Aturan sering berubah-ubah tentu ini perlu masukan dan pemahaman, agar dalam pengelolaan dana desa tidak salah. Kades bukan berpengetahuan hukum dan akuntansi keuangan tentu banyak hal yang perlu pembelajaran dan pemahaman," ujarnya.
Djamal menambahkan, apalagi sekarang banyak pengawasan, "benar saja salah, apalagi salah". "Kami berharap ada pembinaaan, dan kami juga tidak memtolelir penyalahgunaan karena kesengajaan hanya atau memanfaatkan posisi untuk melakukan korupsi," imbuhnya.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment