PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan akhirnya membayar tunjangan perumahan anggota dewan, Senin (21/5/2018). Pembayaran dilakukan sekaligus untuk lima bulan.
Jika dihitung besaran tunjangan perumahan anggota DPRD berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru yakni Rp 10,5 juta per bulan. Apabila dikalikan dengan lima bulan sekaligus, setiap wakil rakyat menerima Rp 52,5 juta perorang.
Para anggota dewan tampaknya tidak terlalu bahagian dengan diterimanya tunjangan perumahan lima bulan sekaligus. Sebab hal ini sudah menjadi keluhan wakil rakyat sejak lama, hingga puncaknya pembatalan dua kali rapat paripurna.
Dewan tak mau menggelar rapat selama tunjangan perumhan mereka belum tuntas.
"Gimana mau dibilang ya, itu tinggal numpang lewat saja. Karena utang sudah menumpuk sejak bulan Januari," kata seorang anggota dewan kepada beritapelalawan.com, sambil tertawa.
Politisi berkulit cokelat ini menerangkan, dirinya harus membayar mobil yang telah menunggak selama tiga bulan. Ia terpaksa mengkredit mobil terbilang mewah untuk keperluan operasionalnya.
Sejak kendaraan dinas dewan ditarik pemda tahun lalu. Belum lagi melunasi utang lainnya selama tunjangan perumahan itu tertahan. Anggota dewan lainnya menyebutkan jika uang sebesar itu hanya bisa menutupi kebutuhan sebulan kedepan saja.
Selain membayar cicilan, banyak keperluan yang akan ditutupi selama Bulan Ramadhan hingga Lebaran nanti. Khususnya kepada para konstituen maupun tim pemenangannya dulu.
"Tapi sedikit banyak kita tetap bersyukurlah. Dari pada tidak ada sama sekali, kita yang repot nyarinya dari mana," ungkapnya.
Namun beberapa anggota dewan lainnya mengesalkan besaran tunjangan perumahan Rp 10,5 per bulan dinilai terlalu kecil. Apabila dibandingkan dengan kabupaten lain seperti Siak, Indragiri Hulu, Kampar, dan lain-lain.
"Ada yang Rp 14 juta dan Rp 16 juta. Pokoknya Pelalawan sangat kecil dibandingkan daerah lain," tandasnya.
Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin, menyatakan perhitungan besaran tunjangan perumahan dilakukan oleh tim apresial. Melalui survey ke lapangan, tim independen ini menilai angka Rp 10,5 juta sudah layak untuk biaya perumahan dalam sebulan. Hingga penetapannya dibuat dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Yang Rp 10,5 juta itu bersih, tanpa ada potong pajak lagi," tandasnya.
Peninjauan ulang tunjangan perumahan wakil rakyat ini berdasarkan permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau. BPK meminta harus ada landasan hukum yang kuat dalam pembayaran tunjangan perumahan DPRD melalui survey tim apresal.
Alhasil jika tahun-tahun sebelumnya dewan menerima tunjangan perumahan Rp 14 juta setiap bulan, sekarang tinggal Rp 10,5 juta bersih.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment