RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi meminta ASN Pemprov untuk tidak menjadikan uang perjalanan dinas sebagai bagian dari pendapatan di Pemprov Riau. Menurutnya uang perjalanan dinas adalah biaya saat melakukan perjalanan dinas keluar kota.

Sebagaimana dikeluhkan pegawai pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) menjadi keluhan sejumlah pegawai di Pemprov. Menurut Sekda dalam pola pencairan ada yang berlaku bayar langsung.

"Ada OPD jumlah pegawai sedikit langsung membayar rampung SPPD itu untuk keberangkatan ,ada lagi pengembalian kalau kurang waktu dan tiket murah, ada juga panjar dulu SPPD, setelah jalan jelas pertanggungjawaban baru dibayarakan rampung," jelas Sekda.

Sekda menegaskan seharusnya ada pertanggungjawaban terlebih dahulu baru dibayarkan, sehingga masuk dalam akuntablitas, kalau belanja belum dipertanggungjawabkan jadi penggunaan belum sah.

"Kalau ada yang mengeluh tolong introspeksi, apakah sudah selesaikan spj sebagai tanggungjawab, diberi perjalanan dinas berarti sudah punya hak tapi ingat harus sesuai tanggung jawab, "ujarnya.

Ahmad Hijazi juga mengingatkan agar dipahami seluruh pegawai jika perjalanan dinas bukan bagian pendapatan. Karena itu adalah biaya perjalanan dinas untuk ongkos melaksanakan tugas diluar kota.

"Kalau jadi pendapatan makanya jadi gitu tuntutannya, hak akan ada setelah tanggungjawab clear, saya instruksikan kepada seluruh pegawai betul-betul memahami itu,"ujar Sekda.

Jadi apa yang anda dapat dan terima dari sppd adalah betul-betul sesuai, hotel, tiket semua sudah at coast, ini suatu mekanisme dalam tata pemerintahan yang baik, ujar Hijazi lagi

Sebagaimana keluhan pegawai di Pemprov soal pencairan SPPD menurut sejumlah pegawai sangat sulit dan bahkan harus menunggu lama baru dilakukan pencairan.

"Bahkan ada yang tidak dicairkan, padahal kami perjalanan dinas kadang sudah menggunakan uang sendiri, "ujar pegawai lainnya kepada Wartawan.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi meminta ASN Pemprov untuk tidak menjadikan uang perjalanan dinas sebagai bagian dari pendapatan di Pemprov Riau. Menurutnya uang perjalanan dinas adalah biaya saat melakukan perjalanan dinas keluar kota.

Post a Comment

Powered by Blogger.