ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN - Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengimbau seluruh perusahaan di daerahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan ke pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Selain imbauan lisan, Diskopnakertrans Roohul juga akan menyebarkan Surat Edaran Nomor: 560/ Diskoptransnaker-TKHI/ 18.08, tentang pemberitahuan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, tertanggal 23 Mei 2018, yang ditandatangani Bupati Rohul H. Sukiman.
Kepala Diskopnakertrans Rohul Herry Islami ST, MT, melalui Sekretaris Diskopnakertrans Rohul H. Hasbikar SKM, M.Kes, mengatakan surat edaran tentang THR baru akan disebarkan ke perusahaan dalam pekan ini juga.
Selain menyebarkan surat edaran, tambah Hasbikar, Diskopnakertrans Rohul melalui Bidang Tenaga Kerja juga menyediakan Posko pengaduan THR. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawan bisa diadukan ke posko ini.
"Insya Allah dalam minggu ini akan disebarkan (surat edaran) ke perusahaan-perusahaan," jelas Hasbikar ditemui riauterkinicom di kantornya, Senin (28/5/2018).
Hasbikar menuturkan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018, tertanggal 8 Mei 2018. Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya, baik buruh harian lepas (BHL) atau karyawan harian lepas (KHL).
Besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan ke pekerja sendiri disesuaikan dengan lamanya bekerja karyawan atau buruh. Diakuinya, perhitungan besaran THR sendiri sudah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.
Hasbikar mengungkapkan ada 4 poin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rohul Nomor: 560/ Diskoptransnaker-TKHI/ 18.08, tentang pemberitahuan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.
Pertama, pengusaha wajib membayar uang THR keagamaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.
Kedua, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, termasuk karyawan berstatus BHL atau HKL.
Ketiga, besaran THR Keagamaan yang akan diberikan kepada pekerja/ buruh ditetapkan dengan cara perhitungan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Menteri dan Diskopnakertrans Rohul.
Ke empat, apabila pemberian THR Keagamaan sudah diatur dalam peraturan perusahaan ayau perjanjian kerja bersama dan nilainya lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka yang dibayarkan kepada pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tersebut.
"Kita mengimbau seluruh perusahaan agar siap untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran," imbau Hasbikar.
"Karena surat edaran menteri begitu, himbauan dari Bupati juga begitu," tambahnya.
Hasbikar sangat mengharapkan THR dibayarkan perusahaan atau pengusaha sebelum hari raya keagamaan, sehingga uangnya bisa digunakan untuk keperluan menyambut hari raya.
"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke kantor untuk segera ditindaklanjuti," tandas Hasbikar.(dow)
source : www.beritarohul.com
Post a Comment