INDRAGIRI HULU, SEI LALA - Petugas Kepolisian dari Polsek Pasir Penyu mengamankan AM alias AAN (31) atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang remaja berinisial RJ (14).

AM diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Tanjung Danau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Penangkapan terhadap AM dilakukan pada Selasa (22/5/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

Informasi soal penangkapan AM itu diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi. Menurut penuturan Juraidi, aksi pencabulan itu dilakukan oleh AM pada Jumat (16/3/2018) lalu.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di areal perkebunan sawit. Informasi yang diterima, pelaku juga mengancam korbannya akan dibunuh bila melawan atau menolak permintaan pelaku.

Kejadian itu bermula ketika korban hendak menonton keyboard di Desa Tanjung Danau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Namun di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku.

Pelaku merayu korban agar tidak pergi menonton keyboard dan mengajaknya jalan-jalan. Atas rayuan pelaku, korbanpun terbujuk dan tidak jadi menonton keyboard bersama temannya.

"Pelaku membawa korban berjalan-jalan hingga tengah malam tepatnya pukul 00.00 WIB dan korban sempat meminta pulang kepada pelaku. Awalnya pelaku menuruti permintaan korban," katanya.

Namun baru setengah perjalanan, pelaku membelokan sepeda motornya ke arah kebun sawit. Sesampainya di kebun sawit, pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri.

"Korban menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh korban. Sehingga korban pasrah," kata Juraidi. Setelah kejadian itu, pelaku kabur. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami RJ ke Polsek Pasir Penyu.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengamankan RJ dari rumahnya. Saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Pasir Penyu. (dow)

source : www.beritainhu.com

INDRAGIRI HULU, SEI LALA - Petugas Kepolisian dari Polsek Pasir Penyu mengamankan AM alias AAN (31) atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang remaja berinisial RJ (14).

Post a Comment

Powered by Blogger.