RIAU, PEKANBARU - Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan bahwa parpol saat ini belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Kampanye parpol, kata Abhan, baru akan dimulai pada 23 September 2018 nanti.
"Walau sudah ditetapkan KPU sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, namun saat ini belum boleh kampanye. Kampanye oleh parpol baru diperbolehkan mulai tanggal 23 September 2018 nanti," tegas Abhan, Minggu 20 Mei 2018.
Namun demikian, lanjut Abhan, ada saja partai politik yang melanggar aturan kampanye ini. Dia mengatakan banyak kejadian parpol melakukan kampanye di luar jadwal.
Abhan juga menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak membatasi jika parpol ingin melakukan sosialisasi. Caranya, kata Abhan, adalah dengan memasang bendera partai atau melakukan pertemuan internal partai.
"Boleh, jika ingin memasang bendera partainya, mau di kantor partai atau di jalan, selama memenuhi aturan, baik cara pemasangan ataupun ukurannya," jelas Abhan.
"Boleh juga melakukan pertemuan internal. Silahkan lakukan pertemuan, seminggu sekali dan lainnya, namun dilakukan dalam gedung tertutup," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan ada 3 parpol yang diketahui melanggar jadwal kampanye, yaitu PSI, PAN, dan Hanura. Dari ketiga parpol tersebut, kasus pelangaran oleh PSI telah dilimpahkan ke kepolisian.(dow)
source : www.harianvokal.com
Post a Comment