DUMAI, DUMAI KOTA - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera membantah telah kecolongan dengan ditemukannya 5.000 ton lebih limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di salah satu lahan areal perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kota Dumai.

"Saya kira kita tidak kecolongan, karena memang jenis limbah itu baru diatur melalui PP 101 tahun 2014," kata Kepala Gakkum Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada Wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, kata Eduwar, mengatur tentang kriteria limbah-limbah dalam kategori berbahaya.

Menurut dia, sebelum ada PP tersebut belum dijelaskan jenis limbah yang ditemukan di salah satu areal perusahaan pengolahan kelapa sawit berinisial PT KID itu bagian dari limbah berbahaya.

Gakkum Wilayah II Sumatera medio pekan ini menemukan lebih dari 5.000 ton limbah B3 berupa sisa pembakaran batu bara atau fly ash dan 'spent bleaching earth'. Limbah itu menumpuk pada salah satu areal perusahaan yang lokasi itu tidak mengantongi izin.

Hasil penelusuran Antara, limbah 'spent bleaching earth' merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

Sementara limbah 'fly ash' merupakan limbah hasil pembakaran batu bara yang sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi bahan konstruksi bangunan.

Dia mengatakan, limbah itu terus diletakkan di lokasi itu secara bertahap sejak 2012 silam. Artinya, telah lebih enam tahun limbah itu menumpuk dan terus bertambah hingga diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 ton.

Pada 2016, Eduwar mengklaim pihaknya telah melayangkan surat terkait keberadaan limbah itu. Teguran keras juga telah beberapa kali disampaikan KLHK, namun dia mengatakan perusahaan tidak memberikan itikad baik.

"Mereka selalu banyak alasan, katanya biayanya mahal dan macam-macam," ujarnya.

Untuk itu, dia mengatakan kali ini Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera langsung akan menyeret perusahaan itu ke ranah pidana. Dia menuturkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa manager perusahaan sebagai saksi bagian dari penyelidikan.

"Dalam waktu dekat kita juga sedang menyusun konstruksi hukumnya dengan memintai keterangan saksi ahli," tuturnya.(dow)

DUMAI, DUMAI KOTA - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera membantah telah kecolongan dengan ditemukannya 5.000 ton lebih limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di salah satu lahan areal perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kota Dumai. "Saya kira kita tidak kecolongan, karena memang jenis limbah itu baru diatur melalui PP 101 tahun 2014," kata Kepala Gakkum Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada Wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Post a Comment

Powered by Blogger.