PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - KASN meminta Bupati Pelalawan, Harris untuk memberikan sanksi kepada 2 ASN di Pelalawan.

2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernama Kiki Syahputra, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Azhari, PNS Disdukcapil kabupaten pelalawan.

"Saudara Kiki telah mengunggah salah satu pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 1 pada Jumat, 13 Januari 2018. Unggahan tersebut kemudian dikomentari saudara Azhari dengan isi komentar 'Membangun riau lebih baik, semoga Allah memberkat'," terang Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada Wartawan, Kamis 10 Mei 2018.

Dilanjutkan Rusidi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menerangkan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak yang dapat menguntungkan salah satu pihak/ golongan tertentu.

"Sehingga Komisi ASN (KASN) kemudian berkesimpulan bahwa perbuatan Kiki Syaputra dan Azhari diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, dan tindakkan Kiki dan Azhari dikategorikan dalam pelanggaran kode etik dan kode perilaku," tambah Rusidi.

KASN kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Pelalawan Harris, dengan isi memberikan sanksi moral kepada 2 ASN tersebut.(dow)

source : www.beritapelalawan.com

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - KASN meminta Bupati Pelalawan, Harris untuk memberikan sanksi kepada 2 ASN di Pelalawan. 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernama Kiki Syahputra, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Azhari, PNS Disdukcapil kabupaten pelalawan.

Post a Comment

Powered by Blogger.