BENGKALIS, BENGKALIS KOTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis menyampaikan jadwal ujian dan libur bulan suci Ramadhan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Jadwal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Disdik, lewat surat bernomor 425/DISDIK-SEKRE/2018/039, Senin, 30 April 2018.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Edi Sakura
Dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Edi Sakura, pemberitahuan jadwal ujian dan libur tersebut telah disampaikan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Pendidikan se-Kabupaten Bengkalis, selanjutnya diteruskan kepada SD dan SMP se-Kabupaten Bengkalis.

Berikut jadwal lengkapnya. Libur awal bulan Ramadhan dimulai tanggal 14 sampai 19 Mei 2018. Selanjutnya  pada 21 Mei 2018, masuk sekolah awal Ramadhan, langsung dilaksanakan ujian kenaikan kelas SD semester 2 kelas 1 sampai 5 dan SMP semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 tanggal 21 sampai 30 Mei 2018.

Selanjutnya, pengumuman kelulusan SD dilakukan pada 4 Juni 2018, sedangkan pengumuman kelulusan SMP pada 23 Mei 2018, untuk pembagian lapor hasil belajar siswa dilakukan pada 9 Juni 2018.

Kemudian pada tanggal 11 sampai 30 Juni ditetapkan sebagai libur akhir tahun pelajaran 2017/2018 dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Sedangkan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 dibuka pada tanggal 3 sampai 5 Juli 2018, dan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2018. Daftar ulang siswa baru 9 sampai 10 Juli 2018, dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tanggal 11 sampai 13 Juli 2018.

“Guru dan pegawai masuk sekolah tanggal 2 Juli 2018. Hari efektif awal tahun pelajaran 2018/2019 dimulai pada tanggal 16 Juli 2018,” tandas Edi Sakura.

Sebagai tambahan, selama bulan Ramadhan kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.(dow)

source : www.beritabengkalis.com

BENGKALIS, BENGKALIS KOTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis menyampaikan jadwal ujian dan libur bulan suci Ramadhan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jadwal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Disdik, lewat surat bernomor 425/DISDIK-SEKRE/2018/039, Senin, 30 April 2018.

Post a Comment

Powered by Blogger.