PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Hingga saat ini, dari 114 desa yang ada dikabupaten Pelalawan baru 40 desa yang mendaftar meminta pendampingan dati Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri.
Ke-40 kepala desa ini, Selasa (22/5/18) kemarin kompak mendatangi kantor Kejari. Sebagaimana sama dengan tahun sebelumnya, para kades ini mendapat penyuluhan dari pihak kejaksaan, terkait penggunaan Dana Desa (DD).
Kepala Kejari Pelalawan melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel), Praden, K.S kepada sejumlah awak media menuturkan kedatangan para kepada desa kemarin, untuk meminta pandampingan TP45. "Sejauh ini, baru 40 desa yang mendaftar," terang Praden K.S, Rabu (23/5/18).
Menurutnya, pendampingan ini dilakukan agar kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa semakin baik, transparan dan akuntabel. Selain itu dapat mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
"Sesungguhnya, yang terpenting dengan pendampingan ini, hasil audit akhir yang kita lihat," ujar Praden seraya meminta kepada desa yang belum mendaftar untuk segera mendaftar.
Sementara batasan-batasan pendampingan yang diberikan kata dia, meliputi keseluruhan. Akan tetapi lebih konsen kepada kegiatan fisik. "Dalam ini, masyarakat lebih proaktif, sebab yang punya dana ini adalah masyarakat," tandasnya.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment