RIAU, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bicara pedas di depan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau.

Koordinator Wilayah I Korsupgah KPK, A Malik Nasution meminta semua OPD hadir agar bisa berkonsultasi tentang proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait rekomendasi teknis. 

"Yang saya lihat masalahnya itu-itu saja. Koordinasi. Padahal kalau bapak-bapak baca aturan semuanya sudah jelas. Undang-Undang meminta agar perizinan diserahkan semuanya ke PTSP supaya ada standar pelayanan maksimal dan cepat prosesnya," katanya, Jumat, 27 April 2018 di lantai 8 Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau. 

PTSP adalah bagian dari rencana aksi KPK. Semua proses penerbitan izin ada di sini. Dia menyarankan agar pihak PTSP Riau sebaiknya belajar dengan sistem pengelolaan PTSP di Siak. 

"Tak usah jauh-jauh ke Bali. Di Siak itu PTSP-nya sudah bagus dan ideal. Dan itu sudah pantas untuk dijadikan percontohan. Sebuah kabupaten bisa sebagus itu, masa provinsi enggak bisa," sambungnya. 

"Ini kelewatan menurut saya. Bertahun-tahun juga tidak selesai. Kami mendorong seluruh proses perizinan harus satu pintu," katanya. 

Malik berjanji akan menagih janjinya terhadap perbaikan sistem di PTSP Riau, selambat-lambatnya pada saat pertemuan monitoring dan evaluasi (Monev) nanti. 

"Besok kalau saya tanya ini masih tidak jalan.Saya ambil kesimpulan anda tak mampu, udah. Kok bangun sistem saja enggak bisa, gimana sih. Besok pada saat Monev harus beres semuanya. Kalau tidak saya akan sampaikan ke Pak Gubernur, udah diganti saja tu. SKPD besok hanya pengawasan dan Evaluasi tak ada lagi rekom-rekom izin," sambungnya.(dow)

source : www.riau.news

RIAU, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bicara pedas di depan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau. Koordinator Wilayah I Korsupgah KPK, A Malik Nasution meminta semua OPD hadir agar bisa berkonsultasi tentang proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait rekomendasi teknis.

Post a Comment

Powered by Blogger.