ROKAN HILIR, BAGANSIAPI API - Lukman Hakim, salah seorang staff di Bappeda Pemkab Rokan Hilir (Rohil) yang turut terjerat melakukn perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2008-2011, bersama Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Bappeda Rohil (telah divonis). Dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan)

Lukman Hakim yang saat itu merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Rohil. Terbukti menurut hakim melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, dalam sidang yang digelar Kamis (26/4/18) sore. Lukman Hakim juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan.

"Terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara. Karena kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Dibebankan kepada terpidana Wan Amir Firdaus, yang telah dibayarkan beberapa waktu lalu," ucap majelis hakim.

Atas putusan hukuman tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut, sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niki Yusmero dan Aditya SH. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Seperti diketahui, Lukman Hakim didakwa turut serta melakukan perbuatan.melawan hukum secara bersama sama dengan Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Rohil.

Perkara korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp 17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp 8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp 6,3 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.826.313.633.(dow)

ROKAN HILIR, BAGANSIAPI API - Lukman Hakim, salah seorang staff di Bappeda Pemkab Rokan Hilir (Rohil) yang turut terjerat melakukn perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2008-2011, bersama Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Bappeda Rohil (telah divonis). Dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan)

Post a Comment

Powered by Blogger.