SIAK, MEMPURA - Kendati upaya bandingnya kandas di pengadilan tinggi. Namun hal itu tak membuat jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, patah arang dalam hal mencari putusan hukuman yang adil sesuai tuntutan mereka. Alih alih, upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI pun dilayangkan.

"Kita ajukan kasasi ke MA atas hukuman Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak," terang Kasi Pidsus Kejari Siak, Imanuel Tarigan kepada riau terkini.com saat mengajukan permohonan kasasi di PN Pekanbaru, Jum'at (27/4/18) siang.

Dikatakan Imanuel, upaya banding kita terhadap Abdul Razak ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Dimana PT Riau tetap menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun kepada Abdul Razak, atau menguatkan putusan vonis dijatuhkan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," jelas Imanuel.

Seperti diketahui, hakim tipikor PN Pekanbaru, menjatuhkan hukuman kepada Abdul Razak, dengan hukuman pidana setahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan mereka. Dimana jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider3 bulan. Karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Perbuatan tindak pidana korupsi itu terjadi tahun 2015 lalu. Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak yang dikepalai Abdul Razak. Mengadakan kegiatan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) di 122 desa.

Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Rahim.

Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mendapat anggaran sebesar Rp 17,5 juta.

Dalam perjalanannya, terjadi tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.136 milyar. Karena setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak.

Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar.(dow)

source : www.beritasiak.com

SIAK, MEMPURA - Kendati upaya bandingnya kandas di pengadilan tinggi. Namun hal itu tak membuat jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, patah arang dalam hal mencari putusan hukuman yang adil sesuai tuntutan mereka. Alih alih, upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI pun dilayangkan. "Kita ajukan kasasi ke MA atas hukuman Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak," terang Kasi Pidsus Kejari Siak, Imanuel Tarigan kepada riau terkini.com saat mengajukan permohonan kasasi di PN Pekanbaru, Jum'at (27/4/18) siang.

Post a Comment

Powered by Blogger.