RIAU, PEKANBARU - Terkait penanganan kridit fiktif BNI 46 Pekanbaru dikatakan Polda Riau memang jalan ditempat. Terhambatnya penanganan kasus ini dikarenakan pihaknya membutuhkan kelengkapan berkas yakni surat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan kendala yang menghambat penyidikan yaitu perluanya surat izin guna memeriksa seorang notaris yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Berkas belum lengkap karena kita tengah menunggu surat persetujuan dari notaris. Meski begitu kita sudah melayangkan surat permintaan pemeriksaan terhadap seorang notaris yang terlibat yang berinisial DFD," katanya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap TD selaku mantan pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN), penyidik juga tengah melengkapi berkasnya yakni berkas notaris tersebut. Ini dilakukan agar prosesnya lebih mudah tanpa harus bolak balik. "Jika kita paksakan menyerahkan berkas tersebut, pasti nanti juga akan dikembalikan. Sebab, pemeriksaan terhadap notaris belum dilakukan," bebernya.
Sebelumnya diinformasikan, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) mengembalikan berkas perkara dua tersangka baru dalam kasus BNI 46 Pekanbaru tersebut. Pengembalian ini, terkait perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap DFD selaku notaris yang mengeluarkan Cover Note agunan dari PT BRJ.
Pada proses penetapan dua tersangka dari Notaris dan BPN ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan enam orang merupakan Erson Napitupulu selaku direktur Utama PT Riau Barito Jaya (BRJ), dan tiga pegawai Bank BNI 46 Pekanbaru Atok Yudianto, ABC Manurung dan Dedi Syahputra. Kemudian pimpinan BNI wilayah 2, yakni Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.
Dari pengembangan yang dilakukan, kembali muncul dua orang yang terlibat. Diantaranya yakni DFD selaku notaris dan TD selaku pegawai BPN.
Dijelaskan, dalam kasus ini DFD berperan mengeluarkan agunan dari PT BRJ untuk mengajukan kredit pada tahun 2007 dan tahun 2008. Kemudian TD berperan mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan dari DFD.
Dari tindakan para dua tersangka dan enam terdakwa tersebut, terbukti merugikan negara Rp37 milliar. Sesuai perundangan-undangan pasal 2 dan pasal 3 pasal junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(dow)
Post a Comment