RIAU, INDRAGIRI HILIR - Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman mengatakan SK Pengangkatan Sukiman Jadi Bupati Depenitif dan SK Pj Bupati Inhil akan keluar pekan depan.

Demikian dijanjikan pihak Kementerian Dalam Negeri kepada Pemprov Riau. Saat ini berkas keduanya sedang berada di meja Dirjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam negeri Sonny Soemarsono.

"SK pendepenitifan pak Sukiman Jadi Bupati dan Pj Bupati Inhil Minggu depan akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, sekarang sudah dimeja pak Dirjen,"ujar Sudarman kepada Tribun Kamis (8/2).

Menurut Sudarman pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat administrasi penetapan SK tersebut.

"Kami kordinasi terus dengan Kemendagri, begitu sudah ditandatangani kami akan jauh langsung, "ujar Sudarman.

Menurut Sudarman, untuk pelantikan Bupati Depenitif Rokan Hulu sendiri akan dilantik langsung nantinya oleh Gubernur Riau. Acara pelantikan bisa saja di Ibukota Provinsi maupun di Kabupaten.

"Tergantung pak Gubernur, bisa saja di Ibukota Provinsi nantinya, "ujar Sudarman.

Sedangkan untuk penetapan Pj Bupati Inhil sendiri menurut Sudarman tiga nama sudah diajukan ke Mendagri dan akan ditetapkan segera. Untuk nama sendiri Sudarman mengakui tidak tahu.

"Namanya saya tidak tahu, yang jelas sudah diserahkan ke Mendagri, "ujar Sudarman.(dow)

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman mengatakan SK Pengangkatan Sukiman Jadi Bupati Depenitif dan SK Pj Bupati Inhil akan keluar pekan depan. Demikian dijanjikan pihak Kementerian Dalam Negeri kepada Pemprov Riau. Saat ini berkas keduanya sedang berada di meja Dirjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam negeri Sonny Soemarsono. "SK pendepenitifan pak Sukiman Jadi Bupati dan Pj Bupati Inhil Minggu depan akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, sekarang sudah dimeja pak Dirjen,"ujar Sudarman kepada Tribun Kamis (8/2). Menurut Sudarman pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat administrasi penetapan SK tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.