RIAU, PEKANBARU - Pasca putusan PN Pekanbaru terhadap mantan Direktur Utama Bank Riau Kepri, Zulkifli Thalib yang telah divonis 4 (empat) tahun kurungan penjara masih menyisakan tanda tanya bagi sebahagian pihak.

Pasalnya pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Macet 35,2 M Capem Batam tersebut, nama S pernah ditetapkan sebagai tersangka pertama sekali oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes POLRI. Namun, hingga kini SP3 terhadap kasus tersebut tidak pernah terdengar.

Penghentian penyidikan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes POLRI ini menuai sorotan dari kelompok pegiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM di Pekanbaru ini

"Kami mengharapkan sekali informasi terkait apakah ada SP3 atas nama S yang pernah ditetapkan tersangka dari Mabes POLRI terkait kasus Kredit Macet BRK di Cabang Batam tersebut", kata salah satu anggota tim Advokasi LSM di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (23/2/2018) siang di Pekanbaru.

Menurutnya informasi proses penghentian penyidikan terhadap S tersebut dinilainya atau terkesan ditutup-tutupi.

"Sebab yang namanya sudah berstatus tersangka itu artinya penetapan status tersangka itu sudah memenuhi syarat dan cukup bukti yang kuat, jadi dalam hal ini perkara tipikor itu tidak bisa langsung meniadakan informasi telah di-SP3 kan nama S terhadap kasus tersebut", terangnya.

Sebaliknya jika memang telah dilakukan SP3, hendaknya transparan atau terbuka kepada publik maupun kepada para pekerja media (wartawan).

"Kalau memang pengungkapan kasus itu di stop, ya harusnya terbuka dong kepada masyarakat wartawan maupun para aktifis pegiat anti korupsi. Nah kalau memang benar perkara ini sudah di-SP3 kan maka kami berencana akan mengirim surat resmi kepada pihak Irwasum Mabes Polri guna mempertanyakan soal perkara tipikor yang di-SP3 itu," tegasnya.

Menindaklanjuti terkait perkara tipikor tersebut, awak media coba mengonfirmasi S langsung via telepon. Ketika mempertanyakan hal yang dimaksud buru-buru ia menjawab, "Oh gitu ya, terimakasih informasinya dek", ketusnya kala itu, Rabu (14/2/2018) 

Selanjutnya awak media coba menghubungi langsung Pimpinan Bagian Hukum Bank Riau Kepri, Arhim Syafeii. Dengan menanyakan hal yang sama terkait apakah status S sudah di SP3 kan atau belum?, kenapa bisa Zulkifli Thalib dan Bukhari Arrahim yang menjadi pesakitan, padahal penetapan tersangka ada pada S.

Pimpinan Bagian Hukum Bank Riau Kepri, Arhim Syafeii pun menjawab singkat.

"Gimana ya, saya ga bisa komentar," jawab Arhim dalam percakapan itu.

Seperti dalam berita yang pernah dilansir dari PortalBeritaRiau.com sebelumnya disebutkan pada awal Tahun 2012 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Mabes POLRI menelisik proses pemberian kredit BPD Riau Kantor Cabang Batam ini dan menetapkan beberapa tersangka. Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Dimana S ditetapkan menjadi tersangka pertama sekali.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim Direktorat Bareksrim Mabes Polri akhirnya dalam perkara ini pun sedikitnya ada tiga pejabat Bank Pembangunan Daerah Riau diantar ke penjara. Bukhari Arrahim, mantan Kepala Kredit BPD Riau dan Yumadris, mantan Kepala Cabang BPD Batam dijatuhi hukuman 4 tahun bui setelah hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Putusan itu menyusul vonis mantan Direktur Utama Bank Riau Kepri, Zulkifli Thalib, yang juga dihadiahi 4 tahun bui sebulan sebelumnya.(rie)

Pasca putusan PN Pekanbaru terhadap mantan Direktur Utama Bank Riau Kepri, Zulkifli Thalib yang telah divonis 4 (empat) tahun kurungan penjara masih menyisakan tanda tanya bagi sebahagian pihak. Pasalnya pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Macet 35,2 M Capem Batam tersebut, nama S pernah ditetapkan sebagai tersangka pertama sekali oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes POLRI. Namun, hingga kini SP3 terhadap kasus tersebut tidak pernah terdengar.

Post a Comment

Powered by Blogger.